Ibadah-ibadah yang Dianjurkan di Hari Jum'at



Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada penutup nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla  telah memuliakan umat ini dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang agung; di antaranya memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah membiarkan sesat orang Yahudi dan Nasrani dalam menghargainya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan HudaifahRadhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda:

أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 
الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ

"Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita perihal hari Jum'at. Lalu bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang Nashrani hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah tentang hari Jum'at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu, dan Ahad. Mereka mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk." (HR. Muslim)

Hari Jum'at : Hari Ibadah

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u (perkumpulan). Sebab kaum muslimin berkumpul pada hari tersebut sekali dalam setiap pekannya di tempat yang besar. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Maksudnya berjalanlah dan perhatikan shalat Jum'at tersebut, bukan berjalan cepat dan buru-buru, karena berjalan dengan buru-buru saat pergi ke masjid dilarang. Al-Hasan berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain adalah berjalan kaki, karena mereka tidak boleh mendatangi shalat kacuali dalam keadaan tenang dan santai namun dengan hati, niat, dan khusyu'." (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Maka hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukannya dibandingkan hari-hari yang ada seperti bulan Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya. Sementara waktu istijabah (dikabulkannya doa) yang ada pada hari itu seperti laiatul qadar di bulan Ramadhan." (Zaad al-Ma'ad: 1/398)

Karena itulah bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

Ibnul   qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknya Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengagungkan hari (Jum'at) ini dan memuliakannnya, serta mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada hari tersebut yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad al-Ma'ad: 1/378)

Namun kita lihat berapa sering Jum'at berlalu melewati kita tanpa kita pernah memperhatikan dan mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan, di antara manusia ada yang menunggu-nunggu kedatangannya untuk bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam kemaksiatan dan penyimpangan.

bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

Ibadah dan Adab di Hari Jum'at
Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:

--------- Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
    Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)

    ---------- Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

      إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ


      "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."

      Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"

      Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

      ---------Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
        مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

        "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no. 736)

        ---------Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)

        ---------Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
          إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
          "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

          --------- Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari Abu Darda'Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

            مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

            "Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

            Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

            غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ

            "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)

            --------- Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.

              مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
              "Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)

              dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:

              إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
              "Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)

              --------- Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.

              --------- Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
                Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

                "Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)

                Makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”

                Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

                "Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)

                Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
                .
                laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.

                --------- Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamberkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)

                ---------Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamshalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
                Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
                Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
                "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."

                --------- Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

                "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih).

                Share:

                Apakah Suara Wanita Saat Membaca Al-Qur'an Adalah Aurat


                Oleh: Badrul Tamam

                Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam,  beserta keluarga dan para sahabatnya.

                Para ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagiannya mengatakan, suara wanita adalah aurat sehingga kaum wanita dilarang mengeraskan suara mereka yang akan disimak oleh laki-laki asing (bukan mahramnya). Menurut mereka, suara wanita lebih menimbulkan fitnah daripada suara gelang kakinya, sedangkan Allah telah berfirman:

                وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
                "Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. al-Nuur: 31)
                Allah Ta'ala telah melarang kaum wanita memperdengarkan suara gelang kakinya karena ia bagian dari perhiasannya, sebab dapat menimbulkan fitnah. Maka mengeraskan suaranya itu lebih layak dilarang daripada memperdengarkan suara gelang kakinya. Karena itu para ulama melarang wanita mengumandangkan adzan karena harus mengeraskan suara, sedangkan wanita dilarang mengeraskan suaranya.

                Sebagian yang lain mengatakan, suara wanita bukan aurat. Karena para istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallammeriwayatkan hadits kepada kaum lelaki. Para wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  juga berbicara dan bertanya secara langsung kepada beliau di saat ada para sahabat laki-laki, dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melarangnya.

                Pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, tetapi diharamkan jika dilunak-lunakkan sehingga bisa menimbulkan fitnah pada diri laki-laki yang mendengarnya. Maka yang diharamkan adalah suara yang diperhalus/diperlunak. Pendapat inilah yang dipilih Imam Nawawi rahimahullah.
                Allah Ta'ala berfirman,
                فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
                "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang biasa/lumrah." (QS. Al-Ahzab: 32)

                Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya suara wanita adalah aurat, yakni apabila dengan dilembutkan, adapun suaranya yang biasa bukanlah aurat."

                Maka makna suara wanita yang didengarkan oleh para sahabat saat mereka menyampaikan riwayat atau saat berbicara kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dibawa kepada makna ini, yaitu suara yang biasa dan tidak dilembut-lembutkan. Karena kaum wanita tidak boleh melembut-lembutkan dan melunak-lunakkan suara mereka sebab bisa menimbulkan fitnah.  

                Laki-laki Menjadi Guru Baca-tulis Al-Qur'an Murid Perempuan

                Jika demikian, bagaimana hukum laki-laki yang menjadi guru baca tulis Al-Qur'an, guru tahfizul Qur'an, atau penguji bacaan Al-Qur'an terhadap murid perempuan?

                Pada penjelasan di atas bahwa yang diharamkan dari suara wanita adalah yang diperindah, diperhalus, diperlembut dihadapan kaum lelaki. Sebabnya, karena bisa menimbulkan fitnah. Bagi kaum lelaki juga diharamkan menikmati suara wanita seperti tadi, kecuali suara istrinya. Dan tidak diragukan lagi bahwa membaca Al-Qur'an dengan tajwid menuntut untuk melembutkan suara dan memperbagusnya. Maka sebaiknya guru laki-laki tersebut membatasi diri sejauh yang diperlukan atau kebutuhan. Dan hal itu dibolehkan jika tidak ada guru wanita lagi yang bisa mengajar atau menguji bacaan Al-Qur'an murid-murid wanita. Wallahu Ta'ala a'lam.
                Share:

                Hukum Mengagungkan Jumat dengan Menetapkan Hari Libur Jumat



                Oleh: Badrul Tamam

                Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

                Sesungguhnya hari Jum’at adalah hari yang mulia dan terbaik dalam sepekan. Di dalamnya terdapat amal-amal ibadah yang bernilai tinggi dan berpahala besar sehingga umat ini bisa memetik pahala yang banyak pada hari tersebut. Di antaranya, memperbanyak shalawat dan salam untuk Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam, membaca surat al-Kahfi, mencari waktu mustajab untuk berdoa, mandi besar, memakai pakaian terindah, menggunakan minyak wangi, lalu bersegera pergi ke masjid pagi-pagi, shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, kemudian melaksanakan shalat Jum’at dan amal-amal lainnya.

                Maka hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kedudukannya menjadi hari besar dalam sepekan. Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at. Sesudah itu ia bisa duduk sesudah Ashar di masjid dengan memperbanyak doa dengan harapan bertepatan dengan saat istijabah doa.

                Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) shallallahu 'alaihi wasallambersabda:

                إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
                "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)

                Dari hadits Jabir bin Abdillah radliyallah 'anhu, dari Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:

                يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
                "Hari Jum'at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Dia akan mengabulkanpermintaannya. Oleh karena itu, carilah saat tersebut pada akhir waktu setelah 'Ashar." (HR. an Nasai dan Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud)
                Hari Jum’at merupakan anugerah terbesar bagi umat Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam.. . . . Sehingga selayaknya umat Islam menjadikannya sebagai hari libur supaya mereka bisa menyiapkan diri untuk mengerjakan amal utama hari ini, yaitu shalat Jum’at.

                Sedangkan tradisi dan budaya yang berasal dari Barat, hari libur jatuh pada hari Sabtu dan Ahad. Padahal kedua hari tersebut, tidaklah memiliki keutamaan sebagaimana hari Jum’at. Terlebih kedua hari tersebut diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani sebagai hari besar bagi agama mereka. Maka beralihnya hari libur umat Islam dari hari Jum’at kepada kedua hari sesudahnya termasuk bentuk menyerupai mereka, padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi.         
                  Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan. Sedangkan bagi individu atau orang yang harus bekerja tetap dibolehkan (tidak dilarang). Bahkan melarangnya untuk mengagungkan hari Jum’at termasuk bentuk tasyabuh dengan orang kafir.
                  Maka selayaknya umat Islam secara umum, menjadikan hari libur mereka adalah hari Jum’at. Tujuannya, agar kesempatan yang telah Allah sediakan bagi mereka untuk meraih pahala besar tidak disia-siakan.

                  Abu al-Mundzir al-Sa’idi dalam kitabnya al-Jum’ah: Aadab wa Ahkam, mengatakan  bahwa cara mengagungkan hari Jum’at semacam ini (tidak bekerja) termasuk bentuk mengikuti sunnah (tradisi) orang kafir. Karena mereka menjadikan hari besar kelahiran para nabi dan orang shalih mereka sebagai hari libur yang mereka tidak bekerja pada hari tersebut. Dikhawatirkan kaum muslimin meyakini bahwa di antara cara mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah adalah dengan menjadikan libur mingguan pada hari Jum’at sehingga tidak boleh bekerja pada hari tersebut.          Padahal kita, kaum muslimin, telah diperintahkan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk bekerja pada hari Jum’at dan dianjurkan untuk mencari karunia Allah pada hari tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

                  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
                  Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

                  Namun, beliau (Abu al-Mundzir al-Sa’idi) mengakui, jika meninggalkan bekerja karena bisa melaksakan amalan-amalan sunnah Jum’at seperti menutup tokonya pagi-pagi supaya bisa mandi, bersiap-siap shalat Jum’at lebih awal, dan yang semisalnya, maka ini baik dan dianjurkan. Dengan ini, Nampak jelas perbedaan dienul Islam -yang Allah ridhai untuk kita dan yang menjadikan pekerjaan halal yang berpadu dengan dzikrullah sebagai ibadah yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya- dengan agama-agama selainnya yang menyimpang dan batil serta tidak sesuai fitrah insani. Oleh karena itu, para ulama kita menganggap bahwa meninggalkan bekerja pada hari Jum’at termasuk perkara makruh apabila bertujuan untuk mengagungkan hari Jum’at.  

                  Telah diriwayatkan dari Malik dalam Utbiyah, bahwa para sahabat memakruhkan untuk meninggalkan bekerja pada hari Jum’at seperti pengagungan Yahudi terhadap hari Sabtu dan pengagungan Nasrani terhadap hari ahad. (Tanwir al-Hawalik: 122)

                  Syaikh al-Adawi al-Dardiri mengatakan, “Dan dimakruhkan meninggalkan amal (bekerja) pada siang harinya (Jum’at) apabila bertujuan mengagungkan hari tersebut. dan dibolehkan beristirahat dan disunnahkan untuk sibuk bersiap-siap supaya mendapatkan apa-apa yang disunnahkan di dalamnya.” (al-Syarh al-Shaghir: 1/613)

                  Kesimpulan:
                  Bahwa mengagungkan hari Jum’at dengan menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja dan tidak melakukan aktifitas di dalamnya adalah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari sabtu dan Ahad sebagai hari besar dan hari libur dari bekerja. Kaum muslimin tetap dibolehkan dan dianjurkan berma’isyah (mencari nafkah) pada hari itu, dengan tetap memperhatikan amal-amal yang disunnahkan pada hari tersebut.

                  Namun bagi siapa yang ingin memperoleh keutamaan lebih pada hari tersebut dengan menyibukkan diri dalam amal-amal sunnah sejak sebelum berangkat shalat Jum’at  sampai dipenghujung harinya, lalu dia meliburkan diri dari bekerja maka itu baik-baik saja dan dianjurkan.

                  Dan kalau kita perhatikan, banyak amal sunnah pada hari tersebut. Sebelum shalat Jum’at, ada beberapa amal yang berpahala besar seperti melaksanakan sunnah fitrah (mencukur rambut dan kumis, mencabut bulu ketiak, membersihkan bulu kemaluan, bercelak), mandi, membersihkan dari kotoran dan bau tak sedap, memakai minyak wangi, lalu berangkat ke masjid lebih pagi dengan berjalan kaki dan selainnya. Selanjutnya sesudah ‘Ashar dianjurkan bersungguh-sungguh dalam doa hingga terbenamnya matahari untuk mendapatkan waktu istijabah. Maka kalau direnungkan, semua itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan meliburkan diri dari bekerja.

                  Jadi, meliburkan diri pada hari Jum’at untuk mencari keutamaan di dalamnya dari amal-amal sunnah yang berpahala besar adalah baik dan dianjurkan. Yang tidak dibolehkan adalah menjadikan hari Jum’at sebagai hari libur sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Karena hal ini seperti sunnah Yahudi dan Nasrani yang menjadikan hari besar keagamaan perpekan mereka sebagai hari libur dari bekerja. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
                  Share:

                  Cacing Meteor

                  Kali ini saya memperkenalkan sebuah "Game" yang sangat sederhana namun cukup menantang. Game ini dinamai dengan Cacing meteor karena memiliki cara kerja dan tampilan serta kemampuan menghindari butiran-butiran meteor yang berjatuhan. Sang Gamer harus menghindari setiap meteor yang jatuh dengan cara menggerak-gerakkan kursor pada browser komputer. Setiap rintangan yang dilewati akan menambah poin atau score yang diberikan,. Hal ini berlaku jika user mampu melewati di setiap rintangan yang ada. Selain itu, user harus mampu menangkap setiap bola berwarna hijau yang berada di antara meteor yang berjatuhan. Jika user dapat menangkap bola tersebut, maka si cacing akan mendapatkan kekebalan meskipun tertabrak meteor-meteor yang berjatuhan.
                  Game ini dirancang dengan menggunakan bahasa pemrograman CSS3, HTML5 dan Javascript, sehingga dibutuhkan spesifikasi browser yang mendukung ketiga bahasa pemrograman tersebut. Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah penggunaan library jQuery. Library tersebut merupakan penggerak atau pengendali utama dalam pembuatan game Cacing Meteor. Untuk mempelajari lebih dalam lagi mengenai penggunaan jQuery silakan kunjungi situs resmi jquery.com.
                  Share:

                  Justin Bieber, Berhala Baru Remaja Kurang Iman

                  Bulan April ini, Justin Bieber katanya mau konser di Indonesia. Gimana reaksi kamu sebagai remaja mendengar berita ini? Heboh, jingkrak-jingkrak kegirangan kayak orang kesurupan, nangis terharu, bersikap lebay atau malah biasa aja alias gak terpengaruh?

                  Beragam reaksi remaja mendengar kabar si Justin mau datang. Reaksi ini terjadi adalah efek dari pemahaman remaja akan sesuatu dalam hal ini adalah memahami siapa si Justin ini sebenarnya. Bila yang ada di benaknya sosok cowok ganteng yang lincah dan bersuara seksi, maka secara otomatis kamu sebagai remaja cewek akan berteriak histeris kegirangan. Beda lagi bila yang ada dalam pemahaman kamu tentang cowok yang satu ini adalah sosok remaja belasan tahun yang menjadi korban industry music di era kapitalis, maka yang muncul adalah sikap kasihan. Ya…anak seusia itu sudah dieksploitasi demi gemuknya kantong para pemodal dan menjadi berhala baru di era yang katanya modern ini.

                  Fenomena Justin Beiber bisa menjadi berhala di dunia ini. Berhala? Bukankah si Justin tidak disembah? Berhala bukan untuk disembah saja tapi juga termasuk ke dalam kategori untuk diikuti, diidolakan hingga ditangisi secara histeris sebagaimana para fans itu ke idolanya. Padahal, si Justin kenal juga enggak dengan kamu dan para remaja lain. Trus ngapain juga pake acara teriak-teriak histeris bahkan sampai ada yang menangis dan pingsan? Biasanya ini adalah reaksi yang muncul bila para remaja merasa ‘excited’ yang berlebihan. Bahkan banyak juga remaja cewek yang kepingin banget bisa dapat kesempatan untuk mencium atau dicium oleh si Beiber ini. Yucks!
                  ....Sobat muda muslim, nyadar donk! Untuk apa kamu melakukan kehisterisan semacam itu hanya untuk cowok non muslim bernama Justin Bieber?...
                  Sobat muda muslim, nyadar donk! Setiap perbuatan itu selalu ada pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Apa jawaban yang bakal kamu sodorkan bila ada pertanyaan, untuk apa kamu melakukan kehisterisan semacam itu hanya untuk cowok non muslim bernama Justin Bieber? Nggak usah nunggu ditanya di akhirat, sekarang aja coba kamu jawab dan renungkan pertanyaan tersebut di atas. Kenal juga enggak, dapat kemanfaatan darinya apalagi. Yang ada malah kamu sering lalai melaksanakan kewajiban karena keasyikan mendengarkan si Beiber nyanyi plus jejingkrakkan.

                  Rencana konser si Beiber di Indonesia membuat banyak remaja seusia kamu pada berebut membeli tiket yang harganya tak bisa dibilang murah. Buat sodaqoh pelit tapi tak sayang menghamburkan uang untuk beli tiket si Beiber. Aneh! 10 ribu tiket seharga 500 ribu hingga satu juta terjual langsung ludes dalam beberapa hari saja. Calon penonton yang ngantri pun berjubel jauh hari demi mendapatkan selembar tiket untuk nonton si Justin.

                  Coba bandingkan dengan acara lain semisal bedah buku, seminar, atau training keislaman, para remaja pada ogah datang. Boro-boro mau bayar mahal, udah gratis saja masih tetap jarang yang mau datang. Memang sih, yang namanya surge itu lapang. Sebaliknya, yang namanya neraka itu berjubel penuh penghuninya. Hampir mirip dengan fenomena acara keislaman versus maksiat. Tergantung kamu sendiri wahai remaja, untuk pintar-pintar memilih tujuan mana yang akan kamu tuju.

                  Remaja cerdas so pasti pilih acara yang berkualitas demi meningkatkan iman dan takwa, bukan sebaliknya. Jadi, udah deh gak usah ikut-ikutan demam si Beiber. Dia gak bisa menyelamatkan kamu dari panasnya siksa neraka kok. Rugi berat deh! [ria fariana/voa-islam.com]
                  Share: