Hak Sesama Muslim

Dari Abu Hurairah, dia berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ
اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Bahwasanya Rasulullah bersabda, “‘Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Apa sajakah hak-hak tersebut, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalau kamu bertemu dengannya hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Kalau dia mengundangmu maka penuhilah. Kalau dia minta nasihatmu, maka berilah nasihat.Kalau dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah (Semoga Allah merahmatimu). Kalau dia sakit, maka jenguklah. Dan, kalau dia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya.’” (HR. Muslim)
Di dalam hadits di atas terdapat beberapa penjelasan tentang hak yang harus ditunaikan oleh sesama kaum muslimin. Hak-hak tersebut antara lain;
Pertama: Salam. Mengucapkan salam hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan), dan ia adalah sebab saling mengenal di antara kaum muslimin dan saling cinta di antara mereka. Hal ini sebagaimana sabda Nabi,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Kalian tidak akan masuk Surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan dengan suatu amalan yang apabila kalian kerjakan kalian akan saling mencintai? Tebarkan salam di antara kalian.”(HR. Muslim)
Rasulullah senantiasa memulai salam kepada orang-orang yang beliau jumpai. Beliau juga mengucapkan salam kepada anak-anak jika beliau melewati mereka.
Merupakan sunnah adalah orang yang muda memberikan salam kepada yang lebih tua, sekelompok orang yang sedikit mengucapkan salam kepada yang lebih banyak, dan pengendara kepada pejalan kaki. Namun jika orang yang menerapkan sunnah tidak melaksanakannya, maka tidak mengapa yang lain menerapkannya, supaya sunnah tidak hilang. Dalam artian jika yang muda tidak mendahului salam maka yang lebih tua yang mengucapkan, jika sekelompok orang yang sedikit tidak memulai mengucapkan salam maka kelompok yang lebih banyak yang mengucapkan dan seterusnya.
Adapun menjawab salam hukumnya adalah fardhu (wajib) kifayah, jika sudah ada yang menjawabnya maka gugurlah kewajiban dari orang yang lain. Jika ada seseorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, lalu salah satu dari mereka menjawab maka itu sudah mencukupi. Allah berfirman, artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan (ucapan salam) dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah (penghormatan itu dengan yang sepadan).”(QS. an-Nissa’: 86)
Tidak cukup dalam menjawab salam dengan mengatakan, “Selamat datang” karena dengan hal tersebut Anda tidaklah membalasnya dengan balasan yang lebih baik, bahkan tidak pula sepadan. Jika seseorang mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” kepada kita, kita menjawabnya, “Wa’alaikumussalaam”. Jika dia mengucapkan “Ahlan” kita pun membalasnya dengan balasan yang sepadan. Dan jika kita menambahkan jawaban maka itu lebih baik.
Kedua: Memenuhi undangan.
Jika saudaramu mengundangmu maka penuhilah/datangilah undangannya. Jika saudaramu sesama muslim mengundangmu untuk makan bersama atau untuk acara yang lain maka datangilah. Memenuhi undangan hukumnya sunnah muakkaddah, karena hal itu bisa menjaga perasaan yang mengundang, dan juga menumbuhkan kecintaan dan kedekatan. Namun, dikecualikan dari hukum tersebut undangan walimah nikah, karena mendatangi walimah nikah adalah wajib dengan syarat yang telah ditentukan, sebagaimana sabda Nabi, “Barangsiapa yang tidak memenuhinya (undangan walimah nikah) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Ahmad)
Dan mungkin saja sabda Nabi, “Kalau dia mengundangmu maka penuhilah.” Mencakup juga jika dimintai pertolongan dan bantuan, maka engkau pun wajib untuk memenuhi undangan tersebut.
Ketiga: Memberi nasihat.
Jika saudaramu meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, karena nasihat adalah bagian dari agama sebagaimana sabda Nabi, “Agama adalah nasihat.”(Muttafaq ‘alaih)
Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah mengatakan: “Tulus dalam memberikan nasihat kepada orang yang memintanya hukumnya adalah wajib, tidak boleh menceritakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, atau menyembunyikan hal itu selama tidak ada mudharat, atau menunda kebaikan agar dia sendiri yang akan mendapatkannya. Orang yang dimintai pendapat sebenarnya orang yang sedang diberi amanat.”
Adapun jika dia tidak meminta nasihat, dan apa yang akan dia lakukan akan membahayakan atau menyebabkan dosa untuk dirinya, maka wajib bagimu memberikan nasihat sekalipun dia tidak meminta, karena hal ini termasuk bagian menghilangkan dharar dan kemunkaran dari kaum muslimin.
Keempat: Mendoakan ketika bersin. Jika saudaramu bersin, lalu dia mengucapkan Alhamdulillah, maka doakanlah dia, yaitu dengan mengucapkan Yarhamukallahu (semoga Allah merahmatimu) sebagai balasan kebaikan untuknya karena dia telah memuji Allah ketika bersin. Adapun jika dia bersin tidak mengucapkan Alhamdulillah maka tidak perlu didoakan, karena dia tidak memuji Allah maka balasan dia tidak mendapatkan doa.
Mendoakan orang yang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah hukumnya wajib, dan bagi yang bersin menjawab Yahdikumullah (semoga Allah memberimu hidayah). Dan jika bersinnya terus-menerus lebih dari tiga kali, maka ucapkanlah yang keempat kalinya Syafaakallahu sebagai ganti dari ucapan Yarhamukallahu.
Kelima: Menjenguk ketika sakit. Dijenguk ketika sakit adalah salah satu hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang lain. Dan semakin dekat hubungan Anda dengan si sakit (kekeluargaan, sahabat, atau tetangga) maka haknya untuk dijenguk lebih besar lagi.
Menjenguk orang sakit tergantung pada kondisi dan keadaan penyakitnya. Terkadang mengharuskan kita untuk sering-sering mengunjunginya, dan terkadang pula menuntut sebaliknya. Yang lebih utama adalah menyesuaikan kondisi. Sunnah dalam menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya, mendoakannya, dan memberikan jalan keluar dan harapan-harapan. Karena hal itu merupakan sebab terbesar untuk mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Demikian juga dianjurkan untuk mengingatkan agar bertaubat, namun dengan cara yang tidak membuatnya takut. Misalnya dengan mengatakan: “Sesungguhnya sakitmu ini membawa kebaikan, karena dengan sakit Allah menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan menghilangkan dosamu. Dan mungkin saja engkau mendapatkan pahala yang banyak dengan banyak berdzikir, istighfar dan doa.
Keenam: Mengiringi jenazahnya.
Apabila saudara sesama muslim meninggal maka iringilah/antarkanlah jenazahnya. Diantar jenazahnya adalah hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh saudara muslim yang lain. Di dalamnya ada pahala yang besar. Rasulullah bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Barang siapa yang mengiringi jenazah sampai dia dishalati,maka baginya pahala satu qirath, dan barang siapa yang mengiringinya sampai dikubur, maka baginya pahala dua qirath.” Lalu ditanyakan kepada beliau:’Apa itu dua qirath?’ Maka Nabi menjawab:'Dua gunung yang besar.’” (Muttafaq ‘alaih)
(Sujono
Share:

YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI PUASA ‘ASYURAA’


Kedudukan Bulan Muharram 
Sesungguhnya bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan penuh berkah, ia adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan salah satu bulan dari Asyhurul Hurum(bulan-bulan mulia). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

{إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} [التوبة:36]. 

”Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu,dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.”(QS. At-Taubah: 36) 
Dan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 

«.. السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ» [رواه البخاري 2958] 

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari 2958) 
Dinamakan bulan haram karena ia adalah bulan yang mulia dan sangat dimuliakan. 
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


{فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} 

” Maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu,...” (QS. At-Taubah: 36)

Maksudnya adalah janganlah menganiaya diri (melakukan dosa-dosa) pada bulan-bulan tersebut, karena kemaksiatan pada bulan-bulan itu dosa-dosanya lebih besar dan lebih buruk. 
Qatadah rahimahullah berkata dalam menafsirkan firman Allah ini:”Sesungguhnya kezhaliman (kemaksiatan) pada bulan-bulan ini lebih besar dosa dan kesalahannya dibandingkan dengan kezhaliman di bulan-bulan selainnya, sekalipun kezhaliman kapanpun adalah sesuatu yang besar (dosanya). Akan tetapi Allah membesarkan urusan-Nya sesuai kehendak-Nya.” 
Beliau juga berkata:”Sesungguhnya Allah memilih pilihan-pilihan di antara makhluknya; Memilih utusan-utusan di antara para Malaikat-Nya, memilih utusan-utusan juga dari kalangan manusia. Memilih dzikir-dzikir tertentu di antara ucapan-ucapan manusia, memilih masjid di antara bagian Bumi yang lainnya, memilih Ramadhan dan bulan-bulan haram, memilih hari jum’at, dan memilih malam lailatul Qadr di antara malam-malam lainnya. Maka agungkanlah apa-apa yang diagungkan oleh Allah. Maka sesungguhnya engkau mengagungkan perkara-perkara, dengan apa-apa yang dengannya Allah mengagungkan orang yang berilmu dan berakal.” (Tafsir ayat 36 dari surat At-Taubah Tafsir Ibnu Katsir) 

Keutamaan Memperbanyak Berpuasa Sunnah Di Bulan Muharram 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:


«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ» [رواه مسلم 1982]. 

”Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram.” (HR. Muslim no. 1982) 

Sabda beliau “bulan Allah” adalah bentuk penyandaran (penisbatan) kata bulan kepada lafazh Allah, dan itu adalah penyandaran dalam rangka pengagungan/pemuliaan (terhadap bulan tersebut). Al-Qari berkata:”Secara zhahir (makna yang nampak) adalah bahwa yang dimaksud adalah satu bulan Muharram penuh” (Maksudnya puasa Nabi
Akan tetapi telah valid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau tidak pernah berpuasa satu bulan penuh selain di bulan Ramadhan. Maka hadits ini dibawa kepada makna anjuran untuk memperbanyak berpuasa pada bulan Muharram, bukan berpuasa di bulan Muharram satu bulan penuh. 
Dan telah valid dalam hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, dan mungkin saja tidak diwahyukan kepada beliau tentang keutamaan bulan Muharram kecuali di akhir hayat (kehidupan) beliau shallallahu 'alaihi wasallam, sebelum beliau memiliki kesempatan untuk melakukannya. (Syarah Shahih Muslim) 

Allah Mengistimewakan Waktu Dan Tempat Yang Dia Kehendaki 

Al-‘Izz bin ‘Abdussalam rahimahullah berkata:”Pengunggulan tempat-tempat tertentu (dibandingkan dengan tempat lain) atau waktu-waktu tertentu (dibandingkan yang lainnya) ada dua macam:Yang Pertama adalah bersifat duniawi, seperti Allah mengunggulkan musim semi dibandingkan musim-muslim lainnya, seperti pengunggulan sebagian Negeri dibandingkan negeri-negeri yang lainnya dengan keberadaan macam bunga-bunga, buah-buahan dan cuaca yang baik yang sesuai dengan keinginan manusia. Yang Kedua bersifat diini (agama), ia kembali kepada Allah yang bersikap dermawan (murah) terhadap hamba-hamba-Nya dengan melipatgandakan pahala di dalamnya. Seperti pengunggulan puasa Ramadhan dibandingkan puasa pada bulan-bulan lain, puasa pada hari Asyuraa’, 10 Dzulhijjah(10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah kecuali tanggal 10-ed), dan 6 hari di bulan Syawwal. Maka keutamaannya kembali kepada kebaikan Allah dan kemurahan-Nya kepada para hamba-hamba-Nya di dalamnya.” (Qawaaidul Ahkam: 1/38) 

Hari Asyuraa’ Dalam Sejarah 

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم يوم عاشوراء فقال: «مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى، قال: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ» 

“Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyuraa’. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallambertanya:“Hari apa ini?” Mereka (orang-orang Yahudi) menjawab:“Ini adalah hari baik, hari ini hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa'alaihissalam berpuasa pada hari ini.” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:“Maka aku lebih berhak mengikuti Musa dibandingkan kalian (kaum Yahudi).” Lalu beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk berpuasa (di hari itu)” (HR Al Bukhari) 

Sabda beliau «هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ» (ini hari yang baik) dalam riwayat imam Muslimrahimahullah disebutkan:

«هذا يوم عظيم أنجى الله فيه موسى وقومه وغرّق فرعون وقومه» 

”Ini adalah hari yang agung, pada hari itu Allah menyelamatkan Musa 'alaihissalam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya” 
Sabda beliau: «فصامه موسى» (lalu Musa 'alaihissalam berpuasa (di hari itu)), imam Muslim rahimahullah menambahkan di dalam riwayatnya:


«شكراً لله تعالى فنحن نصومه» 

”Dalam rangka bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka kami juga berpuasa.” 
Dalam riwayat imam Al-Bukhari rahimahullah disebutkan:


«ونحن نصومه تعظيماً له» 

”Dan kami berpuasa (di hari itu) untuk memuliakannya.” 
Sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam «وأمر بصيامه» (dan beliau memerintahkan untuk berpuasa), dalam riwayat imam Al-Bukhari rahimahullah disebutkan:


«فقال لأصحابه: أنتم أحق بموسى منهم فصوموا». 

”Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada para Shahabatnya:”Kalian lebih berhak terhadap Musa dibandingkan mereka, maka berpuasalah.” 

Dan puasa ‘Asyuraa’ sudah dikenal semenjak dahulu, sampai-sampai di zaman Jahiliyah sebelum diutusnya Nabi juga mengenalnya. Telah valid hal tersebut dari ucapan ’Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia berkata:


«إن أهل الجاهلية كانوا يصومونه» 

”Bahwasanya masyarakat Jahiliyyah dahulu terbiasa berpuasa di hari itu.” 

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:”Mungkin orang-orang Quraisy menyandarkan puasa tersebut kepada syari’at ummat yang telah lalu, seperti Ibrahim 'alaihissalam dan telah valid juga bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa pada hari itu di Mekah sebelum hijrah ke Madinah. Lalu ketika hijrah beliau mendapati orang-orang Yahudi merayakan hari tersebut. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallambertanya kepada mereka tentang sebab hal itu. Lalu mereka menjawab sebagaimana dalam hadits yang lalu. Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi mereka di dalam menjadikannya sebagai hari raya sebagaimana dalam hadits Abu Musa radhiyallahu 'anhu:
” 

«كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَعُدُّهُ الْيَهُودُ عِيدًا» 

”Dahulu hari ‘Asyuraa’ dijadikan hari raya oleh orang-orang Yahudi.” Dalam riwayat Muslim:

«كان يوم عاشوراء تعظمه اليهود تتخذه عيدا» 

”Dahulu hari ‘Asyuraa’ diagungkan oleh orang-orang Yahudi, mereka menjadikannya hari raya.” Dan dalam riwayat lain:

«كان أهل خيبر (اليهود) يتخذونه عيدا، ويلبسون نساءهم فيه حليهم وشارتهم». ققال النبي صلى الله عليه وسلم: «فَصُومُوهُ أَنْتُمْ» [رواه البخاري]. 
”Dahulu orang-orang Khaibar (orang-orang Yahudi) menjadikannya hari raya, mereka mengenakan perhiasan pada wanita-wanita mereka. lalu, nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, oleh karena itu, hendaklah kalian berpuasa.” 

Puasa ‘Asyuraa’ hukumnya sunnah, bukan wajib 

Puasa ‘Asyuraa’ hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam:

[ إن عاشوراء يوم من أيام الله فمن شاء صامه و من شاء تركه ] رواه مسلم وغيره من حديث ابن عمر رضي الله عنهما 

”Sesungguhnya ‘Asyuraa’ adalah salah satu Ayyamillah (hari-hari Allah), maka barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan barangsiapa yang mau meninggalkannya.”(HR. Muslim dan lainnya dari hadits Ibnu’Umar radhiyallahu'anhuma
Hari ‘Asyuraa’ termasuk salah satu Ayyamillah (hari-hari Allah),dikarenakan pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan Musa 'alaihissalam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hal itu sebagaimana telah valid dalam hadits Shahih Muslim dan lainnya. 

Puasa ‘Asyuraa’ menghapuskan dosa satu tahun 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ 

”Puasa hari ‘Asyuura saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR Muslim) 
Namun apakah puasa ‘Asyuura menghapus dosa besar (al-Kabair) atau hanya dosa kecil saja? 
Jawabnya
Bahwasanya shalat dan puasa Ramadhan yang lebih mulia dan lebih agung dari hari ‘Asyuura, namun demikian Nabi bersabda:

[ الصلوات الخمس و الجمعة إلى الجمعة و رمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن إذا اجتنبت الكبائر ] رواه مسلم والترمذي 

“(antara) Sholat lima waktu (yang satu dengan berikutnya), Jumat dengan Jumat, Ramadhan dengan Ramadhan, sebagai penghapus dosa di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan “ (HR. Muslim dan at-Tirmidzi) 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dan penghapusan dosa yang dilakukan karena thaharah (bersuci), shalat, puasa Ramadhan, puasa ‘Arafah dan puasa ‘Asyuraa’ adalah untuk dosa-dosa kecil saja, dan demikian pula haji, karena shalat dan Ramadhan lebih mulia daripadanya.”( Fatawaa al-Kubra jilid 3 halaman 428 dan Al-Ikhtiyaaraat halaman 65) 
Imam Nawawi rahimahullah berkata:”Puasa hari ‘Arafah menghapus semua dosa-dosa kecil, dan maksudnya diampuni semua dosa-dosanya kecuali dosa-dosa besar. Adapun dosa besar maka dia membutuhkan taubat secara khusus.” 
Maka kami nasehatkan kepada saudara-saudara sekalian untuk bersegera bertaubat dan menyesali dosa-dosanya sebelum nyawa sampai ditenggorokan, karena orang yang bertaubat dari dosa-dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa. 

Disunnahkan puasa tanggal 9 Muharram dan 10 Muharram 

Dalilnya adalah Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Sahabat Ibnu ‘Abbasradhiyallahu'anhuma:

[ لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ]رواه مسلم م2ص798 برقم1134 كتاب الصيام ورواه غيره

”Seandainya aku masih hidup pada tahun mendatang, niscaya aku akan berpuasa tanggal sembilan.”(HR. Imam Muslim, jilid 2 halaman 798 no 1134 kitab Ash-Shiyam dan diriwayatkan pula oleh selainnya) 
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (4/245) ketika mengomentari hadits di atas:Apa yang beliau inginkan berupa puasa tanggal 9 (muharram) kemungkinan maknanya adalah tidak mencukupkan hanya puasa hari itu saja, akan tetapi beliau gabungkan dengan puasa tanggal 10, bisa jadi sebagai bentuk kehati-hatian, atau bisa jadi sebagai bentuk penyelisihan terhadap Yahudi dan ini pendapat yang lebih kuat. Dan ini yang diisyaratkan oleh sebagian riwayat Muslim yang lain.” 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Fatawaa al-Kubra (2/259) berkata:”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bertasyabbuh (menyerupai-ed) Ahli Kitab dalam hadits-hadits yang banyak, seperti sabda beliau:’ Seandainya aku masih hidup pada tahun mendatang, niscaya aku akan berpuasa tanggal sembilan.’ 
Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma berkata:

حين صام رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء، وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول اللَّه إنه يوم تعظّمه اليهود والنصارى؟ فقال رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم : فإذا كان العام القابل - إن شاء اللَّه - صمنا اليوم التاسع، قال: فلم يأت العام المقبل، حتى توفي رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم . 
”Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa Asyuraa’, dan memerintahkan Sahabat untuk berpuasa, mereka berkata:’Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani’ Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:’Apabila kita berjumpa dengan tahun depan -Insya Allah- kita akan berpuasa di tanggal sembilan.’ Ibnu ‘Abbas berkata:’Maka tidak datang tahun depan hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat.’”(HR.Muslim 1134, Abu Dawud 2/327 no hadits 2445, Ahmad 1/236 dll) 
Dan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"صوموا يوم عاشوراء، وخالفوا فيه اليهود، صوموا قبله يوماً، أو بعده يوماً" . 
”Berpuasalah hari ‘Asyuraa’ (10 muharram), dan selisihilah orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sesudahnya.” 
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095, al-Baihaqi 4/287. Ibnu ‘Ady rahimahumullah dalam al-Kamil 3/956 dari jalur riwayat Hasyim bin Basyir, dan masih ada beberapa jalur riwayat yang lain. 
Hadits ini dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah secara marfu’ dan beliau mendiamkan hadits ini (tidak mengomentarinya-ed) dalam Talkhisul Habir, dan dibawakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah secara marfu’ juga dan beliau mendiamkan hadits ini (tidak mengomentarinya-ed) di kitab Zaadul Ma’ad. Akan tetapi asy-Syaukanirahimahullah berkata dalam Nailul Authar :”Riwayat Ahmad ini dha’if (lemah) dan munkar dari jalur Dawud bin ‘Ali dari bapaknya dari kakeknya, dan Ibnu Abi Laila meriwayatkannya dari Imam Ahmad.”Dan Syaikh al-Albani rahimahullah menguatkan pendapat tentang dha’ifnya riwayat tersebut, dan beliau menyebutkannya dalam kitabDha’if al-Jami’ ash-Shaghir. 

Akan tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhumasecara mauquf

"صوموا التاسع والعاشر، خالفوا اليهود" وإسناده صحيح، وقد صححه ابن رجب في "اللطائف" ص(108. 

”Puasalah tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), selisihilah orang Yahudi.” Dan sanadnya shahih. Ibnu Rajab rahimahullah dalam al-Lathaif halaman 108 menshohihkannya. 

Sebagian Imam Mengamalkan Hadits Ini 

Mereka mensunahkan puasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), lebih-lebih Nabishallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tanggal sepuluh dan meniatkan puasa tanggal sembilan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (4/441):”Apabila telah valid (tetap) riwayat ini, maka disunnahkan puasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram) karena hal itu –maksudnya tidak adanya tasyabuh dengan Yahudi- Imam Ahmad menyatakan hal itu dan itu adalah perkataan Ishaq.”sampai di sini perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah 
Imam Ahmad berkata dalam riwayat al-Atsram:”Dalam masalah ‘Asyuraa’ aku berpendapat: Berpuasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma.” 

Tingkatan puasa ‘Asyuraa’ 

Berdasarkan hal ini, maka Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad (2/72) dan Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul bari (4/246) menyebutkan bahwa puasa ‘Asyuraa’memiliki 3 tingkatan: 
Pertama: Yang paling sempurna adalah berpuasa sebelumya sehari dan sehari setelahnya (jadi tiga hari-ed), kedua berpuasa tanggal 9 dan 10 dan yang terakhirberpuasa tanggal 10 saja. 

Tidak mengapa hanya berpuasa pada tanggal 10 saja. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:”Puasa hari ‘Asyuraa’ adalah penghapus dosa setahun, dan tidak dimakruhkan berpuasa hanya pada hari itu (10 muharram) saja.” (Al-Ikhtiyaaraat halaman 10) 
Ibnu Hajar al-Haitsami rahimahullah berkata:”Dan tidak mengapa menyendirikan hari ‘Asyuraa’ (10 Muharram) dengan berpuasa (maksudnya tidak disertai dengan tanggal 9 atau 11)” (Tuhfatul Muhtaj) 
Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ yang dipimpin al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:”Boleh berpuasa hari ‘Asyura satu hari saja, akan tetapi yang lebih utama adalah ditambah puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya. Dan ini adalah sunnah yang telah valid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sabda beliau:

[ لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ]رواه مسلم 
”Seandainya aku masih hidup di tahun mendatang, sungguh aku akan berpuasa tanggal sembilan.”(HR. Imam Muslim) 
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhumaberkata:”Maksudnya disamping puasa tanggal 10 muharram.” Dan Allahlah yang Maha memberi taufiq. (Fatawaa Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ jilid 10 halaman 401) 

Berpuasa ‘Asyuraa’ Sekalipun Bertepatan Dengan Hari Sabtu Atau Jum’at 

Ada larangan mengkhusukan hari jum’at dengan puasa, dan larangan berpuasa pada hari sabtu, kecuali puasa wajib. Namun larangan itu hilang jika seseorang berpuasa di hari itu dan ditambahkan dengan puasa satu hari (sebelum atau setelahnya), atau jika hari itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang disyari’atkan seperti sehari puasa dan sehari tidak (puasa Dawud), atau puasa nadzar, atau puasa Qadha, atau puasa yang diminta (dianjurkan) oleh pembuat Syari’ (Allah) seperti puasa ‘Arafah dan ‘Asyuraa’. (Tuhfatul Muhtaj) 

(Sumber: Disarikan dari فضل شهر الله المحرم وصيام عاشوراء oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid di http://ar.islamway.com/article/176 dan عاشوراء .. يوم عظيـم من أيام الله oleh Hatim bin ‘Abdurrahman al-Faraidhi di http://www.saaid.net/mktarat/mohram/13.htm. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
Share:

Keutamaan Wudhu




Islam adalah agama yang memiliki syariat yang indah. Faedah dan pahala melaksanakan syariat Allah akan kembali kepada umatnya. Di antara syariat Islam yang indah itu adalah wudhu. Wudhu disyariatkan ketika seseorang akan melaksanakan shalat, thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf.


Allah berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. al-Maaidah: 6)
Rasulullah bersabda kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh), “Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu bersuci.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)
Seperti kita ketahui bahwa setiap syariat Allah selalu dipenuhi dengan keutamaan yang sangat banyak. Demikian juga dengan syariat wudhu ini. Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan keutamaan wudhu, antara lain:

  1. Tanda bagi umat Muhammad ketika dipanggil pada hari Kiamat kelak. Rasulullah bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dengan bertanda bulatan putih (pada dahinya) dan belang putih (pada kakinya) bekas wudhu.” (Mutafaq ‘alaih)
  2. Allah akan memberikan ampunan dosa yang telah lalu, jika seseorang berwudhu sesuai dengan wudhu Rasulullah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat, yang pada keduanya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang telah lalu.” (Mutafaq ‘Alaihi)
  3. Allah akan memberikan ampunan atas dosa yang terjadi antara wudhu dengan shalat yang berikutnya.Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya tersebut, kemudian mengerjakan shalat melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa yang terjadi antara wudhu itu dengan shalat yang berikutnya.” (HR. Muslim)
  4. Wudhu akan menjadi kafarat (penebus) dosa yang lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim yang telah tiba waktu shalat wajib, lalu dia menyempurnakan wudhu, kekhusyuan, dan rukuknya, melainkan itu akan menjadi kafarat (penebus) bagi dosa-dosa yang telah lalu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku selamanya.” (HR. Muslim)
  5. Dengan wudhu akan meraih surga. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan hati yang khusyu dan wajah yang khudu (tunduk), melainkan telah diwajibkan baginya Surga.” (HR. Muslim)
  6. Akan keluar dosa dari setiap anggota wudhu. Rasulullah bersabda, “Jika seorang hamba Muslim atau Mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang dilakukan kedua matanya bersamaan dengan keluarnya air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh tangannya, akan keluar dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, akan keluar setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua kakinya bersama dengan air atau tetesan air yang terakhir, sehingga dia akan keluar dalam keadaan benar-benar bersih dari dosa.” (HR. Muslim)

    ---Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka kesalahan-kesalahannya akan keluar dari tubuhnya sampai-sampai dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)        
      
  7. Meninggikan derajat.Rasulullah bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa dan meninggikan derajat.” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai (menyulitkan), banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath (perjuangan), dan itulah ar-ribath.” (HR. Muslim)


Wudhu Yang Sempurna
Setelah mengetahui keutamaan wudhu, kita hendaknya mengetahui bagaimana tata cara wudhu yang sempurna. Dalam hadits Humran bekas budak Utsman, beliau berkata: “Bahwa Utsman bin Affan meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan shalat dua raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Muslim)
Secara lebih rinci tata cara wudhu yang sempurna adalah sebagai berikut,

  1. Berniat dalam hati untuk berwudhu.Hal ini berdasarkan hadits Umar, “Amal perbuatan itu tergantung pada niat.” (Muttafaq ‘alaih)

    ---Niat itu tidak perlu diucapkan atau dilafalkan karena Nabi tidak pernah melafalkan niat secara lisan dan karena Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati. 
    
    
  2. Mengucapkan, “Bismillah.  ---Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
  3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
  4. Mengambil air dengan telapak tangan kanan sambil sebagian dimasukkan ke dalam mulut (madhmadhah) dan sebagian dihirup ke dalam hidung (istinsyaq) kemudian membuangnya dengan tangan kiri (istintsar). Itu dilakukan tiga kali dengan tiga kali cidukan air dengan telapak tangan. Lalu menyempurnakan wudhu dan melakukan istinsyaq sedalam-dalamnya kecuali bagi orang yang sedang puasa. Rasulullah bersabda, “Dalam-dalamlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
  5. Membasuh muka tiga kali dari telinga yang satu ke telinga yang lain dengan skala melebar, dari rambut kepala paling depan sampai ke jenggot paling bawah dan dagu dengan skala memanjang. Selanjutnya, menyela-nyela jenggot sebagaimana hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah dulu apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya kemudian dia masukkan ke bawah dagunya dan menyela-nyela jenggotnya dengan air tersebut. Lantas beliau mengatakan, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Rabbku” (HR. Abu Dawud)
  6. Membasuh tangan kanan sebanyak tiga kali dari ujung jari sampai ke siku-siku, menggosok-gosok lengan, membasuh bagian siku, serta menyela-nyela jari-jari, kemudian membasuh tangan kiri seperti yang dilakukan terhadap tangan kanan.
  7. Mengusap kepala sekali, yaitu dengan membasahi kedua tangan dengan air lalu mengusapkannya dari bagian kepala terdepan sampai tengkuk, kemudian membalikan tangan ke tempat semula. Selanjutnya memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian luar telinga.
  8. Membasuh kaki kanan tiga kali dari ujung kaki sampai ke mata kaki, membasuh mata kaki, menyela-nyela jari-jari. Dilanjutkan dengan membasuh kaki kiri seperti yang dilakukan terhadap kaki kanan.
  9. Kemudian membaca,




أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Aku bersaksi bahwasannya tidak ada ilah selain Allah, yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”(HR. at-Tirmidzi)
Demikianlah tata cara wudhu yang sempurna. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab (Redaksi)
[Sumber: Disarikan dari berbagai sumber]
Share:

Cara memasak mie instant yang sehat #Amanda Kaskus

  1. Buka bungkus mie
  2. Keluarkan bumbunya
  3. Belah mie menjadi 2 bagian
  4. Rebus air terlebih dahulu
  5. Masukkan mie ketika air sudah mendidih
  6. Rebus sampai kira-kira 5 menit
  7. Sesekali diaduk
  8. Sesudah matang, kemudian pisahkan mie dengan air rebusannya
  9.  Kemudian buang mie tersebut ke tempat sampah organik

Begitulah cara memasak mie instant yang sehat. Selamat Mencoba.

Share:

Saat Tiba di Masjid (Sholat Jum'at)

Jika seorang muslim tiba di masjid di hari Jum’at sementara khatib belum naik mimbar, maka dia shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan setelahnya dipersilakan untuk shalat sunnah sebanyak rakaat yang dia ingin sampai khatib naik mimbar, karena salaf shalih hadir di masjid lebih awal dan mereka shalat sehingga imam keluar. 

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Lebih baik bagi siapa yang hadir shalat Jum’at untuk menyibukkan diri dengan shalat sampai imam keluar berdasarkan hadits shahih, ‘Kemudian dia shalat apa yang ditetapkan untuknya.’ Kata-kata Nabi saw mengandung dorongan untuk shalat manakala seseorang datang ke masjid di hari Jum’at tanpa penentuan waktu, inilah yang diriwayatkan dari para sahabat, jika mereka masuk masjid di hari Jum’at maka mereka shalat semampu mereka pada saat masuk, ada yang shalat sepuluh rakaat, ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang shalat delapan rakaat dan ada yang shalat kurang dari itu… Shalat sebelum Jum’at baik namun bukan sunnah rawatib.” (Majmu' al-Fatawa 22/89).

::Ba’diyah Jum’at:: 

Keterangan di atas tentang shalat sebelum Jum’at, adapun ba’da Jum’at maka ia mempunyai rawatib, dalam shahih Muslim Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat Jum’at maka hendaknya dia shalat empat rakaat sesudahnya.” Sementara dalam ash-Shahihain disebutkan bahwa Nabi saw shalat dua rakaat ba’da Jum’at. Dua hadits di atas digabungkan, jika shalat di masjid maka empat rakaat dan jika di rumah maka dua rakaat. Wallahu a’lam.

::Kekeliruan orang yang hadir::

  1. Di anjurkan bagi yang hadir untuk mendekat kepada imam, mendapatkan shaf pertama kemudian berikutnya, dari sini maka: 
  2. Keterlambatan hadir sehingga khatib naik mimbar tanpa alasan merupakan kelalaian yang tidak patut, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keagungan ibadah Jum’at. 
  3. Sebagian kaum muslimin hadir sebelum khatib, namun mereka tidak berkenan untuk mengambil shaf depan, mereka memilih duduk di belakang, memilih yang lebih rendah dengan meninggalkan yang lebih utama padahal peluang untuk mendapatkan yang lebih utama sangat terbuka. 
  4. Tidak ada inden atau pesanan tempat di masjid untuk shalat Jum’at, yang lebih berhak atas suatu tempat adalah orang yang mendapatkannya pertama kali, tidak patut seorang muslim meletakkan sajadahnya terlebih dahulu di shaf tertentu kemudian dia hadir belakangan. 
  5. Bagi yang hadir belakangan, hendaknya dia mengambil tempat yang memungkinkan, tidak mengambil tempat di depan dengan melangkahi pundak hadirin. Dari Abdullah bin Busr berkata, “Seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang di hari Jum’at sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau bersabda, ‘Duduklah karena kamu sudah mengganggu dan datang terlambat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 714.  

::Hadir di masjid sementara muadzin sedang adzan:: 

Apakah menunggu selesainya adzan dengan menjawabnya kemudian tahiyatul masjid atau shalat tahiyatul masjid tanpa menunggu selesainya adzan? Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang kedua dengan alasan agar bisa mendapatkan awal khutbah. Wallahu a’lam.

::Hadir di masjid semenetara khatib di atas mimbar :: 

Jika seorang muslim tiba di masjid sementara khatib sedang di atas mimbar maka dia tidak duduk sebelum shalat dua rakaat dan mempersingkat keduanya berdasarkan sabda Nabi saw, “Jika salah seorang dari kalian hadir di hari Jum’at sementara imam sudah naik, hendaknya dia shalat dua rakaat.” Muttafaq alaihi. Dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia mempersingkat keduanya.” Ketika Nabi saw sedang berkhutbah, seorang laki-laki masuk masjid dan langsung duduk maka beliau bersabda kepadanya, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)
Share:

ILMUWAN BARAT BERBICARA TENTANG PENYEMBELIHAN HEWAN CARA ISLAMI


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِىَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
{43}
 وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْئَلُونَ 
{44}

Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Dan sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab.” (QS. Az-Zukhruf: 43-44)

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk membaca Bismillah sebelum menyembelih binatang sembelihan, Dia berfirman dalam surat al-An’am:



فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَاتِهِ مُؤْمِنِينَ 
{118} 

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah (ketika menyembelihnya), jika kamu beriman kepada ayat ayatNya).”(QS Al-An’am: 118).

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:


وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 
{121} 

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS Al-An’am: 121).

Kita sebagai seorang muslim berpegang teguh dan konsisten dengan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah ’Azza wa Jalla, dan kita mengambilnya dengan penuh keyakinan bahwa hal itu adalah baik untuk kita, sekalipun kemampuan kita terkadang atau sering tidak mampu mengetahu makna di balik perintah atau arahan Ilahi, atau terkadang kita tidak mengetahui tafsir ilmiah yang menjadi sandaran perintah ini, hingga di masa berkutnya kita bisa mengetahui hakekai hal tersebut dengan berkembangnya ilmu pengetahuan.

Persaksian dan pendapat ilmuwan Eropa seputar penyembelihan hewan cara Islami.

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Lord Horder:

"Hewan kehilangan kesadaran seketika itu juga (ketiak penyembelihan), sulit untuk membayangkan bahwa ada cara lain untuk merealisasikan kematian lebih cepat dan tanpa rasa sakit dibandingkan cara ini (penyembelihan Islami). Dan dalam hitungan detik setelah pemotongan hewan tidak menunjukkan gerakan apapun. Dan terkadang terjadi kejang-kejang selama beberapa menit setelah itu berheni. Dan penafsiran dari fakta-fakta ini jelas. Yaitu ketika sempurna proses pemotongan dengan pisau yang tajam dan tenaga pemotong (jagal) yang profesional, secara langsung terjadi pendarahan parah yang menyebabkan penurunan tekanan darah. Lalu hewan tersebut memasuki fase koma dan hilangnya kesadaran. 


Sesungguhnya gerakan-gerakan yang muncul pada hewan (yang disembelih) dimulai setelah 90 detik dari pemotongan dan akan berlangsung selama 90 detik, adalah gerakan kejang alami yang ditimbulkan oleh terputusnya aliran darah dan kurangnya oksigen ke otak, yang hal itu memasukan hewan tersebut pada keadaan koma dan tidak merasakan sakit, dan hal itu (kejang) membantu proses pembersihan darah (dari dalam tubuh hewan sembelihan). 


Sesungguhnya pemeriksaan yang kritis dan teliti pada cara penyembelihan ini, membuat aku -tanpa sedikit pun keraguan dan dengan yakin- bahwa cara tersebut (penyembelihan Islami) adalah cara yang paling sedikit resikonya dan paling sedikit menimbulkan rasa sakit (pada hewan sembelihan) dibandingkan dengan metode pembunuhan lain yang pernah dipraktekkan di masa sekarang ini."

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Sir C.A Lovatt Evans, D.Sc. F.R.S. (Profesor Emeritus Fisiologi, Universitas London):

(Fisiologi adalah ilmu yang mempelajari fungsi tiap organ-organ tubuh, fungsi setiap bagian yang membentuk suatu organ, serta hubungan fungsional antar organ tubuh tersebut, agar terjadi suatu sistem yang komprehensif sehingga dapat menghidupi suatu individu secara normal)

Dia berkata:"Pendapat saya sebagai seorang ilmuwan dan fisiologi, adalah bahwasanya wajib bagi saya untuk meyakini bahwa cara ini (penyembelihan) adalah cara paling manusiawi dibandingkan cara lain yang dipakai atau dikembangkan untuk tujuan ini (mematikan hewan). Dan alasan keyakinanku ini, yang berkaitan dengan cara ini, bahwasanya ia menghilangkan rasa sakit, adalah didasarkan pada dua poin:1. Perasaan secara umum 2. Pengetahuan terhadap ilmu fisiologi. 

Perasaan secara umum mengatakan kepadaku, bahwa jika hewan ini menderita, pasti ia akan menendang seketika saat terjadi pemotongan, namun siapa yang mengikuti dan menyaksikan penyembelihan ini ia akan mengetahui dengan pasti tidak adanya penderitaan tersebut. Beberapa saat setelah pemotongan pembuluh-pembuluh darah, hewan benar-benar merasa rileks dan hanya berselang beberapa menit hingga akhirnya gerakan kejangnya menjadi tenang dan akhirnya berhenti.  Dan kita mengetahui bahwa hilangnya kesadaran terjadi dengan saat pemotongan pertama. Dan berdasarkan pada prinsip-prinsip fisiologis sekali lagi, maka merupakan hal yang jelas bahwa dengan terpotongnya pembuluh darah utama di leher dan memancarnya darah, maka terjadi penurunan tajam pada tekanan darah yang menaglir ke otak. Sebagaimana juga hilang tekanan darah pada pembuluh darah lain yang menuju otak secara bertahap. Maka keduanya menimbulkan koma seketika itu juga pada hewan yang disembelih. Dan merupakan hal yang tidak masuk akal adalah meyakini bahwa hewan tersebut (yang disembelih dengan cara Islami) merasa sakit. Dan dari sini, maka tidak ada cara (untuk membunuh hewan) yang setara (sebanding) dengan metode ini (penyembelihan Islami)." 

(Sumber: الإعجاز العلمي في التخدير بالذبح و وجوب عدم نخع الذبائح, http://e3jaz.way2allah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=143. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono, 
http://bit.ly/stKuCm)

Share:

APAKAH WANITA HAMIL LEBIH BAIK BERPUASA ATAU BERBUKA?


Senin, 15 Agustus 11
Pertanyaan:

Apakah wanita hamil lebih utama berpuasa atau berbuka?

Jawaban:

Alhamdulillah

Wanita hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.

Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)

Dahulu diberikan keringanan terhadap orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya, mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang tidak berpuasa. Begitu pula terhadap wanita menyusui dan wanita hamil, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin)." (HR. Abu Daud, 2317, dishahihkan oleh al-Albany dalam Kitab Irwa'ul Ghalil, 4/18, 25]

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya, kemungkinan boleh, wajib atau haram.

Boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.

Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya.

Haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,"Wanita hamil kondisinya ada dua;
Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.

Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487)

Syaikh Ibn Baz, rahimahullah berkata, "Wanita hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة )
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir puasa dan setengah shalat. Begitu pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui (menggugurkan) terhadap puasa." (HR. Perawi yang lima). (Tuhfatul Ikhawan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu Bi Arkanil Islam, hal. 171)

Wallahua'lam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
Share:

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.

Definisi

Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim), sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya, “Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran: 95). Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan

Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.” (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam. Selesai.
(Izzudin Karimi)
sumber: http://bit.ly/qEjpvS
Share:

Uji Adrenalin dengan Body Rafting di Sungai Cijulang

Lokasi wisata Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, menyuguhkan alternatif wisata yang lengkap. Selain wisata pantai, cagar alam, sejarah, Pangandaran juga menawarkan wisata air yang wajib dicoba bagi para penggemar uji adrenalin. Salah satunya adalah Body Rafting. Meskipun dinamakan Body Rafting, namun wisata air ini sama sekali tidak menggunakan raft (perahu karet).

Tiga jam membiarkan tubuh terbawa oleh arus sungai menjadi pengalaman yang mengesankan. Tidak perlu takut bagi yang tidak bisa berenang. Operator body rafting akan melengkapi diri kita dengan peralatan keamanan standar sebelum turun ke sungai. Helm, pelampung dan pelindung kaki wajib digunakan agar kegiatan tetap berlangsung aman. Pun tidak selamanya kita membiarkan tubuh terbawa oleh arus. Kadang kita harus berjalan di batu-batu cadas guna menghindari arus yang membahayakan dan karang tajam, atau tetap bergandeng tangan dengan teman dan pemandu saat melewati jeram. Bahkan, batu besar dan arus deras menjadi tantangan sendiri untuk ditaklukkan dengan melompat.

Pemandangan yang tersaji selama 3 jam pengarungan sungguh mempesona. Sungai Cijulang, yang berada di bawah lembah dan diapit oleh dua tebing setinggi tidak kurang dari 10 meter, menyuguhkan panorama yang begitu unik dan cantik. Tetesan air dari sela-sela batu cadas membentuk air terjun mini, tanaman liar dan lumut menghiasi kedua sisi sungai, goa-goa, batu-batu cadas besar, semuanya menjadi kesatuan panorama yang akan menemani pengarungan kita.

Body rafting dimulai dari Hulu dan akan berakhir di lokasi wisata bernama Green Canyon (Cukang Taneuh). Sungai yang berwarna hijau turqois bening ini menyempurnakan seluruh keindahan yang ada.

Operator Body Rafting
Operator Body Rafting juga banyak. Salah satunya Kali-Kali. Kali-Kali dibentuk oleh beberapa pemandu wisata yang dari awal sudah membuka jalur untuk kegiatan Body Rafting di Sungai Cijulang. Mereka bisa dihubungi di 081380056724, 08170225932, 081323783498. Biaya untuk kegiatan Body Rafting ini bekisar Rp. 875.000-Rp. 950.000/5 orang. Sudah termasuk kendaraan dari meeting point ke titik starting, makan siang, snack, dan perlengkapan standart body rafting.

Untuk mengikuti kegiatan Body Rafting tidaklah sulit. Cukup membuat reservasi kepada operator jauh-jauh hari sebelumnya. Peserta  yang bisa mengikuti kegiatan ini minimal harus berumur 13 tahun. Bagi yang belum pernah ke Pangandaran, tinggal menelpon operator dan mereka akan siap memberi informasi lengkapnya. Termasuk rute perjalanan, penginapan yang murah, hingga eksplorasi tempat wisata yang lain.

Untuk melakukan kegiatan body rafting ada waktu-waktu tertentu. Jika rafting biasa dipilih saat musim penghujan karena debit air yang tinggi, sebaliknya body rafting justru harus dilakukan saat musim kemarau. Karena jika dilakukan saat musim penghujan, arus yang deras dapat membahayakan keselamatan peserta, disamping itu sungai cenderung kotor berwarna coklat. Waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan ini antara bulan Maret – Agustus. Bahkan di bulan Juli, kita bisa sambil memanah ikan karena air sungai pada bulan tersebut sangat jernih.
Share:

Nuh HA Mim Keller Tertarik pada Islam karena Lebih Utuh dan Sempurna

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO - Nuh Ha Mim Keller masyhur sebagai seorang pakar hukum Islam. Bahkan, ia ditabalkan menjadi seorang teolog dan pakar tasawuf terkemuka di Barat. Keller pun menerjemahkan sederet kitab ke dalam bahasa Inggris. Di balik semua pencapaiannya itu, siapa sangka, ia adalah seorang penganut Katholik Roma yang kemudian memeluk Islam.

Keller terlahir pada 1954 di Northwestern, Amerika Serikat (AS). Ia lalu mengambil studi filsafat dan bahasa Arab di Universitas Chicago dan Universitas California, Los Angeles. Ia mengaku dibesarkan di sebuah daerah pertanian dalam keluarga yang taat menganut Katholik Roma.

“Sejak kecil, gereja memberikan alam spiritual yang tak terbantah, yang lebih riil daripada alam fisik yang berada di sekelilingku. Akan tetapi, aku tumbuh dewasa, hubunganku dengan agama itu sertamerta menimbulkan persoalan, dalam akidah ataupun amal,“ ujarnya sepeti dikutip dalam buku Bulan Sabit di Atas Patung Liberty.

Sejak kecil, ia mencoba membaca Alkitab. Namun, saat membacanya, ia menilai kitab suci itu bertele-tele dan tak memiliki susunan koheren. “Sehingga menyulitkan orang yang ingin menjadikannya sebagai pedoman hidup,“ tutur Keller. Pandangannya tentang agama yang diwariskan orang tuanya itu semakin terbuka ketika dia mulai masuk kuliah.

“Ketika aku masuk ke universitas, aku tahu bahwa keaslian kitab suci itu, khususnya Perjanjian Baru, benar-benar meragukan dan merupakan produk kajian hermeneutik modern kaum Kristen sendiri,“ ungkapnya. Rasa penasaran tehadap kebenaran agama yang dianutnya sangat tinggi. Ia lalu membaca terjemahan Norman Perrin atas The Problem of the Historical Jesus karya Joachim Jeremias, salah seorang ahli Perjanjian Baru ternama abad ini. Hal itu dilakukannya agar bisa memahami teologi kontemporer.
Keller pun mulai terpengaruh dengan pandangan Jeremias dan teolog Jerman, Rudolph Bultmann, yang menyatakan bahwa menulis biografi Yesus adalah mimpi yang mustahil dilakukan. Menurut mereka, kehidupan Kristus yang sebenarnya tak mungkin direkonstruksi dari Perjanjian Baru secara meyakinkan.

“Jika hal ini diakui sendiri oleh penganut Kristen dan salah seorang ahli tekstualnya yang ternama, lalu apa yang akan dikatakan oleh musuh-musuhnya?“ ujar Keller. Ia lalu belajar filsafat di universitas.
Menurutnya, filsafat mengajarkan untuk menanyakan dua hal terhadap siapa pun yang mengklaim memiliki kebenaran­Apa yang Anda maksudkan? Dan, bagaimana Anda tahu?
Ia pun mengajukan kedua pertanyaan tersebut terhadap tradisi agama Katholik Roma yang dianutnya. “Namun, tak kutemukan jawaban dan aku pun sadar bahwa agama Kristen telah terlepas dari tanganku. Aku pun kemudian mulai melakukan pencarian yang mungkin tidak populer bagi kebanyakan anak muda di Barat­yakni mencari makna di balik dunia tak bermakna,“ ungkap Keller.

Dalam masa pencarian kebenaran itulah, ia kemudian mulai mengenal Alquran. Awalnya, ia hanya membaca terjemahan Alquran. Keller mengaku tak begitu tertarik dengan terjemahan Alquran itu. Ia justru penasaran dengan Alquran yang berbahasa Arab.

“Aku tahu kitab aslinya (Alquran) yang berbahasa Arab telah diakui keindahan dan kefasihannya di antara berbagai kitab agama manusia.
Aku bertekad belajar bahasa Arab untuk membaca aslinya,“ paparnya.
Ia pun memutuskan untuk belajar bahasa Arab di Chicago.

Dalam waktu satu tahun, ia berhasil mempelajari tata bahasa dengan nilai yang baik. Meski begitu, ia masih merasa kurang. Keller akhirnya memutuskan untuk mempelajari bahasa Arab ke Kairo, Mesir. Di Mesir, Keller mengaku men emukan sesuatu yang benar-benar membawanya kepada Islam.

“Yakni tanda monoteisme murni pada para penganutnya, yang jauh lebih mengejutkanku daripada apa pun yang pernah kulihat sebelumnya,“ ujar Keller. Di negeri piramida itu, ia bertemu dengan banyak Muslim, mulai dari yang baik hingga yang buruk.

Selama di Mesir, ada sebuah pengalaman yang berkesan di hati Keller. Suatu ketika, ada seorang pria di pinggir Sungai Nil di dekat taman Muqyas. Tempat itu biasa dilewatinya. Ia pun mendekati orang itu. Ternyata pria itu sedang shalat di atas sehelai kardus, dengan wajah menghadap ke seberang air.

Awalnya, Keller mengaku akan lewat di depan orang itu. Namun, niat itu diurungkannya. Ia memilih memutar dan berjalan di belakang pria yang sedang shalat itu karena tak ingin mengusiknya. “Aku menyaksikan seorang manusia larut dalam hubungannya dengan Tuhan, tak memperhatikan kehadiranku.“

Ia pun sempat bertemu seorang remaja di Kairo. Anak itu lalu mengucapkan salam kepada Keller di dekat Khan Al-Khalili. Siswa yang duduk di sekolah menengah pertama yang pandai berbahasa Inggris itu bercerita kepadanya tentang agama Islam. Dia menjelaskan tentang Islam semampunya. “Ketika kami berpisah, kurasa dia berdoa agar aku menjadi Muslim,“ tuturnya.

Saat berada di Kairo, Keller mengaku memiliki seorang teman yang berasal dari Yaman. Ia selalu meminta temannya itu untuk membawa Alquran dan mengajarinya belajar bahasa Arab. Di kamar hotel tempatnya menginap tak ada meja. Sehingga, Keller pun meletakkan Alquran di dekat buku-buku yang berjajar di atas lantai.

Melihat Keller menyimpan Alquran di atas lantai, temannya lalu membungkuk dan mengangkatnya. “Ia memuliakan Alquran. Ini membuatku terkesan sebab kutahu dia kurang taat menjalankan agama, tetapi tetap terlihat pengaruh Islam terhadap dirinya,“ ungkap Keller.

Saat berada di Mesir, Keller mengaku mengalami banyak peristiwa dan pengalaman. Setelah melepas agama Katholik Roma yang dianutnya, ia lebih memilih untuk tak beragama sementara waktu. Dalam kondisi tak beragama itulah, pikirannya selalu berkecamuk.

Ia menyadari pun bahwa seorang manusia haruslah beragama.
Pada saat itu, ia mulai terkesan pada pengaruh agama Islam terhadap kehidupan kaum Muslim. Keller menilai agama Islam begitu mulianya tujuan. “Aku menjadi semakin tertarik kepada Islam karena ekspresinya yang lebih utuh dan lebih sempurna.“

Keller pun kerap merenung. Hingga akhirnya, ia menyadari bahwa Islam adalah agama yang menyempurnakan jalan. Agama yang paling komprehensif dan mudah dipahami untuk mengamalkan hal ini dalam kehidupan sehari-hari. Ia pun benar-benar jatuh cinta dengan Islam.

Hingga akhirnya, seorang temannya di Kairo mengajukan pertanyaan, “Mengapa engkau tidak menjadi seorang Muslim?“ Ketika mendengar pertanyaan itu, Keller telah meyakini bahwa Allah SWT telah menciptakan dirinya untuk menjadi bagian dari agama Islam. “Islam benar-benar memperkaya para pengikutnya, dari hati yang paling sederhana hingga kaum intelektual yang paling cerdas. Seseorang menjadi Muslim bukanlah melalui tin dakan pikiran atau kehendak, melainkan semata-mata melalui kasih sayang Allah,“ tuturnya. Keller pun mengucapkan dua kalimah syahadat dan menjadi seorang Muslim pada 1977 di Kairo, Mesir. Hingga akhirnya, ia menjadi seorang pemikir dan ulama terkemuka. Islam dalam Pandangan Nuh Ha Mim Keller Oleh Heri Ruslan Keller adalah pakar hukum Islam yang diakui kehebatannya oleh seorang ulama terkemuka Abd alRahman al-Shaghouri. Tak heran jika Keller pun diakui sebagai seorang Syekh pada tarekat tawasuf Shadhili. Ia menetap di Aman, Yordania. Ia dikenal sebagai seorang ulama dan pemikir Islam di abad modern.

Lalu, apa pendapatnya tentang kondisi umat Islam saat ini? Syekh Nuh Ha Mim Keller berpendapat bahwa nasib buruk politik Islam dewasa ini bukanlah sebuah kehinaan agama Islam, atau menempatkannya pada sebuah kedudukan rendah dalam tatanan alamiah berbagai ideologi dunia.

“Aku memandangnya sebagai fase rendah dalam perputaran sejarah yang lebih luas. Hegemoni asing terhadap negara-negara Islam telah pernah terjadi sebelumnya,“ paparnya. Menurut dia, peradaban Islam pernah tergelincir pada harubiru kehancuran akibat serbuan bangsa Mongol pada abad ke-13 M.

Saat itu, kata dia, bangsa Mongol menjarah kota-kota dan mendirikan piramida kepala manusia dari gurun Asia Tengah hingga ke jantung negeri-negeri Islam. “Sesudah itu, takdir telah mendorong kaum Turki Usmani untuk membangkitkan firman Allah SWT, dan membuatnya menjadi realitas politik yang menggetarkan hati yang berlan sung selama berabad-abad,“ ungkapnya.

Menurut dia, inilah saatnya mendorong kaum Muslim kontemporer untuk berjuang demi sejarah baru kristalisasi Islam, sesuatu yang mungkin didambakan umat manusia.
Share:

Cara Pemuda Menggapai Pahala Jum'at


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada makhluk terbaik dan paling mulia, Muhammad bin abdillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang cinta dan mengikuti petunjuknya.
Fenomena yang miris pada generasi muda sekarang, mereka kurang memperhatikan urusan waktu. Khususnya waktu-waktu mulia yang disitimewakan Islam. Padahal kesempatan hidup itu tidak lama dan umur ada batasnya. Kegembiraan pasti pergi walau kekayaan ada di tangan. Sehat juga akan berganti sakit. Muda akan berubah tua.
Di antara waktu istimewa yang kurang diperhatikan para pemuda kita adalah hari Jum'at, di mana Allah telah menunjuki umat Muhammad dengannya dan menyesatkan umat-umat terdahulu darinya. Pada hari itu-lah Nabi Adam diciptakan, pada hari itu pula ia dimasukkan surga dan dikeluarkan darinya, serta pada hari itu akan terjadi kiamat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

"Tidaklah ada dari malaikat muqarrab (didekatkan), langit, bumi, angin, gunung, dan tidak pula laut kecuali mereka takut terhadap hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)  
Ka’ab al-Ahbar berkata: “Tidaklah terbit matahari pada hari Jum’at kecuali daratan, lautan, bebatuan, dan seluruh mahluk ciptaan Allah selain tsaqalain (jin dan manusia) merasa ketakutan akan terbitnya.”(Riwayat ‘Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf 3/552)

Meskipun demikian, kita saksikan masih banyak pemuda yang meremehkan dan menyia-nyiakan waktu pada hari itu. Karenanya, kita wajib mengetahui keagungan hari tersebut sehingga bisa menghormati dengan semestinya. Di antara keagungannya diuraikan sebagai berikut:

Pertama: Keagungan HJum'at
Banyak sekali hadits yang menjelaskan keagungan hari Jum'at. Di antaranya yang diriwayatkan dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا

"Hari terbaik yang disinari matahari adalah hari Jum'at. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan surga, dan pada hri itu pula ia dikeluarkan darinya." (HR. Muslim)
Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)

Kedua: Keutamaan Hari Jum’at dan Bersegera Menuju Shalat Jum’at
Karena siapa yang mengetahui keutamaan hari itu pasti ia akan terdorong untuk perhatian terhadapnya dan serius memanfaatkan kesempatan yang agung ini dengan melakukan segala kebaikan dan meninggalkan segala kemungkaran. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُن

"Shalat lima waktu dan dari jum’at ke jum’at berikutnya adalah penghapus antara keduanya (maksudnya penghapus dosa).”(HR. Muslim)

Dari Salman al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

 لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, membersihkan diri semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi kemudian keluar menuju shalat jum’at dengan tidak memisahkan antara dua orang (di tempat duduk mereka di dalam masjid), lalu shalat semampunya dan diam ketika imam (khathib) berbicara/berkhutbah kecuali diampuni (dosa) di antara jum’at itu dengan jum’at yang lainnya.” (HR. al-Bukhari)

Ketiga: Ancaman Bagi yang Tidak Menghadiri Shalat Jum’at         
Dari al-Hakam bin Miina', bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum mengatakan kepadanya bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda saat berada di atas mimbarnya:

 لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

"Hendaklah suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak) Allah akan mengunci hati-hati mereka lalu mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Imam al-Auzaa’i rahimahullah berkata:
“Dahulu di tempat kami di Beirut ada pemburu yang keluar pada hari Jum’at untuk berburu. Tempat (shalat) Jum’at tidak menghalanginya dari perburuannya (maksudnya dia tetap berburu walaupun datang waktu Jum’at dan dia mendapatkan tempat untuk shalat jum’at), maka dia berburu pada suatu hari lalu dia ditenggelamkan ke dalam bumi beserta bighalnya, dan tidak tersisa darinya kecuali kedua telinganya dan ekornya."

Beberapa Amalan yang Dianjurkan Untuk Mengisi Hari Jum’at
Setelah kita mengetahui keagungan hari Jum’at maka inilah beberapa amalan untuk mengisi hari tersebut:

1. Tidak bergadang pada malam jum’at sampai akhir malam, karena akan menjadikan dia terhalang dari bersegera menuju shalat jum’at di awal waktu pada pagi/siang harinya.
2. Menetap di dalam masjid setelah shalat Shubuh untuk berdzikir dan membaca Al-Quran.
3. Istirahat sejenak lalu sarapan, mandi, memakai minyak wangi, bersiwak, memotong kumis dan memakai pakaian paling bersih, sebagaimana hadits Salman di atas.
    Muhammad bin Ibrahim at-Taimi rahimahullahberkata:”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)
    ”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." Muhammad bin Ibrahim al-Taimy
    4. Bergegas mendatangi shalat Jum’at di awal waktu dengan berjalan kaki, tidak menaiki kendaraan, supaya mendapatkan pahala yang besar.
      Diriwayatkan dalam ash-Shahihain dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu: "Barang siapa yang mandi junub pada hari jum’at lalu berangkat menuju shalat juma’at (paling awal), maka dia seperti telah berkurban unta, barang siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka dia seperti berkurban sapi, barang siapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, maka dia seperti berkurban domba bertanduk, barang siapa yang berangkat pada waktu yang keempat, maka seperti berkurban ayam, dan barang siapa yang berangkat pada waktu yang kelima, maka seperti berkurban telor, dan apabila imam (khathib) telah datang, maka para Malikat pencatat mendengarkan khutbah.
      Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)
      5. Memanfaatkan kesempatan duduknya di masjid dengan sesuatu yang sesuai dengan hatinya dan kondisinya; memperbanyak shalat sunah, membaca surat al-Kahfi, menghafal beberapa ayat dari al-Quran untuk mengisi hati dan dadanya.
      6. Apabila imam (khathib) telah naik mimbar maka diam dan mendengarkan dengan seksama khutbahnya, supaya bisa mengambil faidah dan memahami isi materinya seolah-olah dirinya akan ditanya tentang materi khutbah tersebut atau diperintah untuk berbicara tentang materi tersebut setelah khutbah selesai. Maka dengan cara seperti ini dia akan mengkonsentrasikan fikirannya terhadap apa yang disampaikan khathib.
      Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)
      7. Mengerjakan shalat sunah setelah shalat jum’at. Yaitu sebanyak 4 raka’at apabila di masjid. Dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda:

        مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

        "Siapa di antara kalian yang shalat (sunah) setelah jum’at maka shalatlah 4raka’at.” (HR. al-Tirmidzi)
        Dan kalau mengerjakannya di rumah maka sebanyak 2 raka’at. Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."
        8. Setelah shalat ‘Ashar, mungkin juga untuk mengunjungi kerabat dekat, atau membesuk orang sakit, atau mengulang pelajaran dan aktivitas kebaikan yang lain.
        9. Menjelang waktu Maghrib, berangkat menuju masjid untuk berdo’a dan berusaha agar mendapatkan waktu istijabah/dikabulkannya doa.
          Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

          إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

          "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
          Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu tersebut menjadi beberapa pendapat dan Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sekitar 40 pendapat mengenai hal ini dalam kitab Fathul Bari, akan tetapi yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar. Maka sudah sepantasnya seorang muslim yang menyadari akan kebutuhan dan ketergantungannya kepada Allah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berdoa, meminta untuk dirinya sendiri hidayah dan ketetapan diatas agama ini, dan berdoa untuk saudaranya kaum muslimin di penjuru timur dan barat.
          Pendapat yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu mustajab tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar.
          10. Sesudah shalat Maghrib membaca dzikir sore hari kemudian melaksanakan shalat sunnah ba'diyah.
          11. Setelah shalat maghrib dia bisa sempatkan duduk bersama keluarganya di rumah, berbincang-bincang bersama mereka, menyampaikan nasihat atau dia bisa mengulang-ulang pelajaran sekolahnya. Hendaklah ketika mengulang-ulang pelajaran dia mengingat bahwasanya dia sedang menuntut ilmu, dan menuntut ilmu adalah ibadah yang agung, yang seseoarang akan diberikan pahala karenanya. Wallahu Ta'ala A'lam
          • Diterjemahkan dengan ringkas dan sedikit perubahan oleh Badrul Tamam, dari ”Kaifa Yastafiidu asy-Syabab Min Yaumil Jum’ah” tulisan Muhammad Abdullah al-Habdan
          Share: