Saat Tiba di Masjid (Sholat Jum'at)

Jika seorang muslim tiba di masjid di hari Jum’at sementara khatib belum naik mimbar, maka dia shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan setelahnya dipersilakan untuk shalat sunnah sebanyak rakaat yang dia ingin sampai khatib naik mimbar, karena salaf shalih hadir di masjid lebih awal dan mereka shalat sehingga imam keluar. 

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Lebih baik bagi siapa yang hadir shalat Jum’at untuk menyibukkan diri dengan shalat sampai imam keluar berdasarkan hadits shahih, ‘Kemudian dia shalat apa yang ditetapkan untuknya.’ Kata-kata Nabi saw mengandung dorongan untuk shalat manakala seseorang datang ke masjid di hari Jum’at tanpa penentuan waktu, inilah yang diriwayatkan dari para sahabat, jika mereka masuk masjid di hari Jum’at maka mereka shalat semampu mereka pada saat masuk, ada yang shalat sepuluh rakaat, ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang shalat delapan rakaat dan ada yang shalat kurang dari itu… Shalat sebelum Jum’at baik namun bukan sunnah rawatib.” (Majmu' al-Fatawa 22/89).

::Ba’diyah Jum’at:: 

Keterangan di atas tentang shalat sebelum Jum’at, adapun ba’da Jum’at maka ia mempunyai rawatib, dalam shahih Muslim Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat Jum’at maka hendaknya dia shalat empat rakaat sesudahnya.” Sementara dalam ash-Shahihain disebutkan bahwa Nabi saw shalat dua rakaat ba’da Jum’at. Dua hadits di atas digabungkan, jika shalat di masjid maka empat rakaat dan jika di rumah maka dua rakaat. Wallahu a’lam.

::Kekeliruan orang yang hadir::

  1. Di anjurkan bagi yang hadir untuk mendekat kepada imam, mendapatkan shaf pertama kemudian berikutnya, dari sini maka: 
  2. Keterlambatan hadir sehingga khatib naik mimbar tanpa alasan merupakan kelalaian yang tidak patut, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keagungan ibadah Jum’at. 
  3. Sebagian kaum muslimin hadir sebelum khatib, namun mereka tidak berkenan untuk mengambil shaf depan, mereka memilih duduk di belakang, memilih yang lebih rendah dengan meninggalkan yang lebih utama padahal peluang untuk mendapatkan yang lebih utama sangat terbuka. 
  4. Tidak ada inden atau pesanan tempat di masjid untuk shalat Jum’at, yang lebih berhak atas suatu tempat adalah orang yang mendapatkannya pertama kali, tidak patut seorang muslim meletakkan sajadahnya terlebih dahulu di shaf tertentu kemudian dia hadir belakangan. 
  5. Bagi yang hadir belakangan, hendaknya dia mengambil tempat yang memungkinkan, tidak mengambil tempat di depan dengan melangkahi pundak hadirin. Dari Abdullah bin Busr berkata, “Seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang di hari Jum’at sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau bersabda, ‘Duduklah karena kamu sudah mengganggu dan datang terlambat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 714.  

::Hadir di masjid sementara muadzin sedang adzan:: 

Apakah menunggu selesainya adzan dengan menjawabnya kemudian tahiyatul masjid atau shalat tahiyatul masjid tanpa menunggu selesainya adzan? Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang kedua dengan alasan agar bisa mendapatkan awal khutbah. Wallahu a’lam.

::Hadir di masjid semenetara khatib di atas mimbar :: 

Jika seorang muslim tiba di masjid sementara khatib sedang di atas mimbar maka dia tidak duduk sebelum shalat dua rakaat dan mempersingkat keduanya berdasarkan sabda Nabi saw, “Jika salah seorang dari kalian hadir di hari Jum’at sementara imam sudah naik, hendaknya dia shalat dua rakaat.” Muttafaq alaihi. Dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia mempersingkat keduanya.” Ketika Nabi saw sedang berkhutbah, seorang laki-laki masuk masjid dan langsung duduk maka beliau bersabda kepadanya, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)

Posting Komentar

0 Komentar