APAKAH WANITA HAMIL LEBIH BAIK BERPUASA ATAU BERBUKA?


Senin, 15 Agustus 11
Pertanyaan:

Apakah wanita hamil lebih utama berpuasa atau berbuka?

Jawaban:

Alhamdulillah

Wanita hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.

Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)

Dahulu diberikan keringanan terhadap orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya, mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang tidak berpuasa. Begitu pula terhadap wanita menyusui dan wanita hamil, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin)." (HR. Abu Daud, 2317, dishahihkan oleh al-Albany dalam Kitab Irwa'ul Ghalil, 4/18, 25]

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya, kemungkinan boleh, wajib atau haram.

Boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.

Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya.

Haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,"Wanita hamil kondisinya ada dua;
Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.

Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487)

Syaikh Ibn Baz, rahimahullah berkata, "Wanita hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة )
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir puasa dan setengah shalat. Begitu pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui (menggugurkan) terhadap puasa." (HR. Perawi yang lima). (Tuhfatul Ikhawan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu Bi Arkanil Islam, hal. 171)

Wallahua'lam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
Share:

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.

Definisi

Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim), sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya, “Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran: 95). Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan

Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.” (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam. Selesai.
(Izzudin Karimi)
sumber: http://bit.ly/qEjpvS
Share:

Uji Adrenalin dengan Body Rafting di Sungai Cijulang

Lokasi wisata Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, menyuguhkan alternatif wisata yang lengkap. Selain wisata pantai, cagar alam, sejarah, Pangandaran juga menawarkan wisata air yang wajib dicoba bagi para penggemar uji adrenalin. Salah satunya adalah Body Rafting. Meskipun dinamakan Body Rafting, namun wisata air ini sama sekali tidak menggunakan raft (perahu karet).

Tiga jam membiarkan tubuh terbawa oleh arus sungai menjadi pengalaman yang mengesankan. Tidak perlu takut bagi yang tidak bisa berenang. Operator body rafting akan melengkapi diri kita dengan peralatan keamanan standar sebelum turun ke sungai. Helm, pelampung dan pelindung kaki wajib digunakan agar kegiatan tetap berlangsung aman. Pun tidak selamanya kita membiarkan tubuh terbawa oleh arus. Kadang kita harus berjalan di batu-batu cadas guna menghindari arus yang membahayakan dan karang tajam, atau tetap bergandeng tangan dengan teman dan pemandu saat melewati jeram. Bahkan, batu besar dan arus deras menjadi tantangan sendiri untuk ditaklukkan dengan melompat.

Pemandangan yang tersaji selama 3 jam pengarungan sungguh mempesona. Sungai Cijulang, yang berada di bawah lembah dan diapit oleh dua tebing setinggi tidak kurang dari 10 meter, menyuguhkan panorama yang begitu unik dan cantik. Tetesan air dari sela-sela batu cadas membentuk air terjun mini, tanaman liar dan lumut menghiasi kedua sisi sungai, goa-goa, batu-batu cadas besar, semuanya menjadi kesatuan panorama yang akan menemani pengarungan kita.

Body rafting dimulai dari Hulu dan akan berakhir di lokasi wisata bernama Green Canyon (Cukang Taneuh). Sungai yang berwarna hijau turqois bening ini menyempurnakan seluruh keindahan yang ada.

Operator Body Rafting
Operator Body Rafting juga banyak. Salah satunya Kali-Kali. Kali-Kali dibentuk oleh beberapa pemandu wisata yang dari awal sudah membuka jalur untuk kegiatan Body Rafting di Sungai Cijulang. Mereka bisa dihubungi di 081380056724, 08170225932, 081323783498. Biaya untuk kegiatan Body Rafting ini bekisar Rp. 875.000-Rp. 950.000/5 orang. Sudah termasuk kendaraan dari meeting point ke titik starting, makan siang, snack, dan perlengkapan standart body rafting.

Untuk mengikuti kegiatan Body Rafting tidaklah sulit. Cukup membuat reservasi kepada operator jauh-jauh hari sebelumnya. Peserta  yang bisa mengikuti kegiatan ini minimal harus berumur 13 tahun. Bagi yang belum pernah ke Pangandaran, tinggal menelpon operator dan mereka akan siap memberi informasi lengkapnya. Termasuk rute perjalanan, penginapan yang murah, hingga eksplorasi tempat wisata yang lain.

Untuk melakukan kegiatan body rafting ada waktu-waktu tertentu. Jika rafting biasa dipilih saat musim penghujan karena debit air yang tinggi, sebaliknya body rafting justru harus dilakukan saat musim kemarau. Karena jika dilakukan saat musim penghujan, arus yang deras dapat membahayakan keselamatan peserta, disamping itu sungai cenderung kotor berwarna coklat. Waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan ini antara bulan Maret – Agustus. Bahkan di bulan Juli, kita bisa sambil memanah ikan karena air sungai pada bulan tersebut sangat jernih.
Share:

Nuh HA Mim Keller Tertarik pada Islam karena Lebih Utuh dan Sempurna

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO - Nuh Ha Mim Keller masyhur sebagai seorang pakar hukum Islam. Bahkan, ia ditabalkan menjadi seorang teolog dan pakar tasawuf terkemuka di Barat. Keller pun menerjemahkan sederet kitab ke dalam bahasa Inggris. Di balik semua pencapaiannya itu, siapa sangka, ia adalah seorang penganut Katholik Roma yang kemudian memeluk Islam.

Keller terlahir pada 1954 di Northwestern, Amerika Serikat (AS). Ia lalu mengambil studi filsafat dan bahasa Arab di Universitas Chicago dan Universitas California, Los Angeles. Ia mengaku dibesarkan di sebuah daerah pertanian dalam keluarga yang taat menganut Katholik Roma.

“Sejak kecil, gereja memberikan alam spiritual yang tak terbantah, yang lebih riil daripada alam fisik yang berada di sekelilingku. Akan tetapi, aku tumbuh dewasa, hubunganku dengan agama itu sertamerta menimbulkan persoalan, dalam akidah ataupun amal,“ ujarnya sepeti dikutip dalam buku Bulan Sabit di Atas Patung Liberty.

Sejak kecil, ia mencoba membaca Alkitab. Namun, saat membacanya, ia menilai kitab suci itu bertele-tele dan tak memiliki susunan koheren. “Sehingga menyulitkan orang yang ingin menjadikannya sebagai pedoman hidup,“ tutur Keller. Pandangannya tentang agama yang diwariskan orang tuanya itu semakin terbuka ketika dia mulai masuk kuliah.

“Ketika aku masuk ke universitas, aku tahu bahwa keaslian kitab suci itu, khususnya Perjanjian Baru, benar-benar meragukan dan merupakan produk kajian hermeneutik modern kaum Kristen sendiri,“ ungkapnya. Rasa penasaran tehadap kebenaran agama yang dianutnya sangat tinggi. Ia lalu membaca terjemahan Norman Perrin atas The Problem of the Historical Jesus karya Joachim Jeremias, salah seorang ahli Perjanjian Baru ternama abad ini. Hal itu dilakukannya agar bisa memahami teologi kontemporer.
Keller pun mulai terpengaruh dengan pandangan Jeremias dan teolog Jerman, Rudolph Bultmann, yang menyatakan bahwa menulis biografi Yesus adalah mimpi yang mustahil dilakukan. Menurut mereka, kehidupan Kristus yang sebenarnya tak mungkin direkonstruksi dari Perjanjian Baru secara meyakinkan.

“Jika hal ini diakui sendiri oleh penganut Kristen dan salah seorang ahli tekstualnya yang ternama, lalu apa yang akan dikatakan oleh musuh-musuhnya?“ ujar Keller. Ia lalu belajar filsafat di universitas.
Menurutnya, filsafat mengajarkan untuk menanyakan dua hal terhadap siapa pun yang mengklaim memiliki kebenaran­Apa yang Anda maksudkan? Dan, bagaimana Anda tahu?
Ia pun mengajukan kedua pertanyaan tersebut terhadap tradisi agama Katholik Roma yang dianutnya. “Namun, tak kutemukan jawaban dan aku pun sadar bahwa agama Kristen telah terlepas dari tanganku. Aku pun kemudian mulai melakukan pencarian yang mungkin tidak populer bagi kebanyakan anak muda di Barat­yakni mencari makna di balik dunia tak bermakna,“ ungkap Keller.

Dalam masa pencarian kebenaran itulah, ia kemudian mulai mengenal Alquran. Awalnya, ia hanya membaca terjemahan Alquran. Keller mengaku tak begitu tertarik dengan terjemahan Alquran itu. Ia justru penasaran dengan Alquran yang berbahasa Arab.

“Aku tahu kitab aslinya (Alquran) yang berbahasa Arab telah diakui keindahan dan kefasihannya di antara berbagai kitab agama manusia.
Aku bertekad belajar bahasa Arab untuk membaca aslinya,“ paparnya.
Ia pun memutuskan untuk belajar bahasa Arab di Chicago.

Dalam waktu satu tahun, ia berhasil mempelajari tata bahasa dengan nilai yang baik. Meski begitu, ia masih merasa kurang. Keller akhirnya memutuskan untuk mempelajari bahasa Arab ke Kairo, Mesir. Di Mesir, Keller mengaku men emukan sesuatu yang benar-benar membawanya kepada Islam.

“Yakni tanda monoteisme murni pada para penganutnya, yang jauh lebih mengejutkanku daripada apa pun yang pernah kulihat sebelumnya,“ ujar Keller. Di negeri piramida itu, ia bertemu dengan banyak Muslim, mulai dari yang baik hingga yang buruk.

Selama di Mesir, ada sebuah pengalaman yang berkesan di hati Keller. Suatu ketika, ada seorang pria di pinggir Sungai Nil di dekat taman Muqyas. Tempat itu biasa dilewatinya. Ia pun mendekati orang itu. Ternyata pria itu sedang shalat di atas sehelai kardus, dengan wajah menghadap ke seberang air.

Awalnya, Keller mengaku akan lewat di depan orang itu. Namun, niat itu diurungkannya. Ia memilih memutar dan berjalan di belakang pria yang sedang shalat itu karena tak ingin mengusiknya. “Aku menyaksikan seorang manusia larut dalam hubungannya dengan Tuhan, tak memperhatikan kehadiranku.“

Ia pun sempat bertemu seorang remaja di Kairo. Anak itu lalu mengucapkan salam kepada Keller di dekat Khan Al-Khalili. Siswa yang duduk di sekolah menengah pertama yang pandai berbahasa Inggris itu bercerita kepadanya tentang agama Islam. Dia menjelaskan tentang Islam semampunya. “Ketika kami berpisah, kurasa dia berdoa agar aku menjadi Muslim,“ tuturnya.

Saat berada di Kairo, Keller mengaku memiliki seorang teman yang berasal dari Yaman. Ia selalu meminta temannya itu untuk membawa Alquran dan mengajarinya belajar bahasa Arab. Di kamar hotel tempatnya menginap tak ada meja. Sehingga, Keller pun meletakkan Alquran di dekat buku-buku yang berjajar di atas lantai.

Melihat Keller menyimpan Alquran di atas lantai, temannya lalu membungkuk dan mengangkatnya. “Ia memuliakan Alquran. Ini membuatku terkesan sebab kutahu dia kurang taat menjalankan agama, tetapi tetap terlihat pengaruh Islam terhadap dirinya,“ ungkap Keller.

Saat berada di Mesir, Keller mengaku mengalami banyak peristiwa dan pengalaman. Setelah melepas agama Katholik Roma yang dianutnya, ia lebih memilih untuk tak beragama sementara waktu. Dalam kondisi tak beragama itulah, pikirannya selalu berkecamuk.

Ia menyadari pun bahwa seorang manusia haruslah beragama.
Pada saat itu, ia mulai terkesan pada pengaruh agama Islam terhadap kehidupan kaum Muslim. Keller menilai agama Islam begitu mulianya tujuan. “Aku menjadi semakin tertarik kepada Islam karena ekspresinya yang lebih utuh dan lebih sempurna.“

Keller pun kerap merenung. Hingga akhirnya, ia menyadari bahwa Islam adalah agama yang menyempurnakan jalan. Agama yang paling komprehensif dan mudah dipahami untuk mengamalkan hal ini dalam kehidupan sehari-hari. Ia pun benar-benar jatuh cinta dengan Islam.

Hingga akhirnya, seorang temannya di Kairo mengajukan pertanyaan, “Mengapa engkau tidak menjadi seorang Muslim?“ Ketika mendengar pertanyaan itu, Keller telah meyakini bahwa Allah SWT telah menciptakan dirinya untuk menjadi bagian dari agama Islam. “Islam benar-benar memperkaya para pengikutnya, dari hati yang paling sederhana hingga kaum intelektual yang paling cerdas. Seseorang menjadi Muslim bukanlah melalui tin dakan pikiran atau kehendak, melainkan semata-mata melalui kasih sayang Allah,“ tuturnya. Keller pun mengucapkan dua kalimah syahadat dan menjadi seorang Muslim pada 1977 di Kairo, Mesir. Hingga akhirnya, ia menjadi seorang pemikir dan ulama terkemuka. Islam dalam Pandangan Nuh Ha Mim Keller Oleh Heri Ruslan Keller adalah pakar hukum Islam yang diakui kehebatannya oleh seorang ulama terkemuka Abd alRahman al-Shaghouri. Tak heran jika Keller pun diakui sebagai seorang Syekh pada tarekat tawasuf Shadhili. Ia menetap di Aman, Yordania. Ia dikenal sebagai seorang ulama dan pemikir Islam di abad modern.

Lalu, apa pendapatnya tentang kondisi umat Islam saat ini? Syekh Nuh Ha Mim Keller berpendapat bahwa nasib buruk politik Islam dewasa ini bukanlah sebuah kehinaan agama Islam, atau menempatkannya pada sebuah kedudukan rendah dalam tatanan alamiah berbagai ideologi dunia.

“Aku memandangnya sebagai fase rendah dalam perputaran sejarah yang lebih luas. Hegemoni asing terhadap negara-negara Islam telah pernah terjadi sebelumnya,“ paparnya. Menurut dia, peradaban Islam pernah tergelincir pada harubiru kehancuran akibat serbuan bangsa Mongol pada abad ke-13 M.

Saat itu, kata dia, bangsa Mongol menjarah kota-kota dan mendirikan piramida kepala manusia dari gurun Asia Tengah hingga ke jantung negeri-negeri Islam. “Sesudah itu, takdir telah mendorong kaum Turki Usmani untuk membangkitkan firman Allah SWT, dan membuatnya menjadi realitas politik yang menggetarkan hati yang berlan sung selama berabad-abad,“ ungkapnya.

Menurut dia, inilah saatnya mendorong kaum Muslim kontemporer untuk berjuang demi sejarah baru kristalisasi Islam, sesuatu yang mungkin didambakan umat manusia.
Share:

Cara Pemuda Menggapai Pahala Jum'at


Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada makhluk terbaik dan paling mulia, Muhammad bin abdillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang cinta dan mengikuti petunjuknya.
Fenomena yang miris pada generasi muda sekarang, mereka kurang memperhatikan urusan waktu. Khususnya waktu-waktu mulia yang disitimewakan Islam. Padahal kesempatan hidup itu tidak lama dan umur ada batasnya. Kegembiraan pasti pergi walau kekayaan ada di tangan. Sehat juga akan berganti sakit. Muda akan berubah tua.
Di antara waktu istimewa yang kurang diperhatikan para pemuda kita adalah hari Jum'at, di mana Allah telah menunjuki umat Muhammad dengannya dan menyesatkan umat-umat terdahulu darinya. Pada hari itu-lah Nabi Adam diciptakan, pada hari itu pula ia dimasukkan surga dan dikeluarkan darinya, serta pada hari itu akan terjadi kiamat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

"Tidaklah ada dari malaikat muqarrab (didekatkan), langit, bumi, angin, gunung, dan tidak pula laut kecuali mereka takut terhadap hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)  
Ka’ab al-Ahbar berkata: “Tidaklah terbit matahari pada hari Jum’at kecuali daratan, lautan, bebatuan, dan seluruh mahluk ciptaan Allah selain tsaqalain (jin dan manusia) merasa ketakutan akan terbitnya.”(Riwayat ‘Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf 3/552)

Meskipun demikian, kita saksikan masih banyak pemuda yang meremehkan dan menyia-nyiakan waktu pada hari itu. Karenanya, kita wajib mengetahui keagungan hari tersebut sehingga bisa menghormati dengan semestinya. Di antara keagungannya diuraikan sebagai berikut:

Pertama: Keagungan HJum'at
Banyak sekali hadits yang menjelaskan keagungan hari Jum'at. Di antaranya yang diriwayatkan dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا

"Hari terbaik yang disinari matahari adalah hari Jum'at. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan surga, dan pada hri itu pula ia dikeluarkan darinya." (HR. Muslim)
Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim)

Kedua: Keutamaan Hari Jum’at dan Bersegera Menuju Shalat Jum’at
Karena siapa yang mengetahui keutamaan hari itu pasti ia akan terdorong untuk perhatian terhadapnya dan serius memanfaatkan kesempatan yang agung ini dengan melakukan segala kebaikan dan meninggalkan segala kemungkaran. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُن

"Shalat lima waktu dan dari jum’at ke jum’at berikutnya adalah penghapus antara keduanya (maksudnya penghapus dosa).”(HR. Muslim)

Dari Salman al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

 لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

”Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, membersihkan diri semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi kemudian keluar menuju shalat jum’at dengan tidak memisahkan antara dua orang (di tempat duduk mereka di dalam masjid), lalu shalat semampunya dan diam ketika imam (khathib) berbicara/berkhutbah kecuali diampuni (dosa) di antara jum’at itu dengan jum’at yang lainnya.” (HR. al-Bukhari)

Ketiga: Ancaman Bagi yang Tidak Menghadiri Shalat Jum’at         
Dari al-Hakam bin Miina', bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum mengatakan kepadanya bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda saat berada di atas mimbarnya:

 لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

"Hendaklah suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak) Allah akan mengunci hati-hati mereka lalu mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Imam al-Auzaa’i rahimahullah berkata:
“Dahulu di tempat kami di Beirut ada pemburu yang keluar pada hari Jum’at untuk berburu. Tempat (shalat) Jum’at tidak menghalanginya dari perburuannya (maksudnya dia tetap berburu walaupun datang waktu Jum’at dan dia mendapatkan tempat untuk shalat jum’at), maka dia berburu pada suatu hari lalu dia ditenggelamkan ke dalam bumi beserta bighalnya, dan tidak tersisa darinya kecuali kedua telinganya dan ekornya."

Beberapa Amalan yang Dianjurkan Untuk Mengisi Hari Jum’at
Setelah kita mengetahui keagungan hari Jum’at maka inilah beberapa amalan untuk mengisi hari tersebut:

1. Tidak bergadang pada malam jum’at sampai akhir malam, karena akan menjadikan dia terhalang dari bersegera menuju shalat jum’at di awal waktu pada pagi/siang harinya.
2. Menetap di dalam masjid setelah shalat Shubuh untuk berdzikir dan membaca Al-Quran.
3. Istirahat sejenak lalu sarapan, mandi, memakai minyak wangi, bersiwak, memotong kumis dan memakai pakaian paling bersih, sebagaimana hadits Salman di atas.
    Muhammad bin Ibrahim at-Taimi rahimahullahberkata:”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)
    ”Barang siapa yang memotong kukunya, memotong kumisnya, dan membersihkan giginya pada hari jum’at, maka dia telah menyempurnakan jum’atnya." Muhammad bin Ibrahim al-Taimy
    4. Bergegas mendatangi shalat Jum’at di awal waktu dengan berjalan kaki, tidak menaiki kendaraan, supaya mendapatkan pahala yang besar.
      Diriwayatkan dalam ash-Shahihain dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu: "Barang siapa yang mandi junub pada hari jum’at lalu berangkat menuju shalat juma’at (paling awal), maka dia seperti telah berkurban unta, barang siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka dia seperti berkurban sapi, barang siapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, maka dia seperti berkurban domba bertanduk, barang siapa yang berangkat pada waktu yang keempat, maka seperti berkurban ayam, dan barang siapa yang berangkat pada waktu yang kelima, maka seperti berkurban telor, dan apabila imam (khathib) telah datang, maka para Malikat pencatat mendengarkan khutbah.”
      Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)
      5. Memanfaatkan kesempatan duduknya di masjid dengan sesuatu yang sesuai dengan hatinya dan kondisinya; memperbanyak shalat sunah, membaca surat al-Kahfi, menghafal beberapa ayat dari al-Quran untuk mengisi hati dan dadanya.
      6. Apabila imam (khathib) telah naik mimbar maka diam dan mendengarkan dengan seksama khutbahnya, supaya bisa mengambil faidah dan memahami isi materinya seolah-olah dirinya akan ditanya tentang materi khutbah tersebut atau diperintah untuk berbicara tentang materi tersebut setelah khutbah selesai. Maka dengan cara seperti ini dia akan mengkonsentrasikan fikirannya terhadap apa yang disampaikan khathib.
      Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:”Dahulu kami shalat jum’at di awal waktu dan tidur siang setelah jum’at.”(HR. Al-Bukhari)
      7. Mengerjakan shalat sunah setelah shalat jum’at. Yaitu sebanyak 4 raka’at apabila di masjid. Dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda:

        مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

        "Siapa di antara kalian yang shalat (sunah) setelah jum’at maka shalatlah 4raka’at.” (HR. al-Tirmidzi)
        Dan kalau mengerjakannya di rumah maka sebanyak 2 raka’at. Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."
        8. Setelah shalat ‘Ashar, mungkin juga untuk mengunjungi kerabat dekat, atau membesuk orang sakit, atau mengulang pelajaran dan aktivitas kebaikan yang lain.
        9. Menjelang waktu Maghrib, berangkat menuju masjid untuk berdo’a dan berusaha agar mendapatkan waktu istijabah/dikabulkannya doa.
          Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

          إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

          "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
          Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu tersebut menjadi beberapa pendapat dan Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sekitar 40 pendapat mengenai hal ini dalam kitab Fathul Bari, akan tetapi yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar. Maka sudah sepantasnya seorang muslim yang menyadari akan kebutuhan dan ketergantungannya kepada Allah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berdoa, meminta untuk dirinya sendiri hidayah dan ketetapan diatas agama ini, dan berdoa untuk saudaranya kaum muslimin di penjuru timur dan barat.
          Pendapat yang shahih –Wallahu A’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu mustajab tersebut adalah akhir waktu setelah shalat ‘Ashar.
          10. Sesudah shalat Maghrib membaca dzikir sore hari kemudian melaksanakan shalat sunnah ba'diyah.
          11. Setelah shalat maghrib dia bisa sempatkan duduk bersama keluarganya di rumah, berbincang-bincang bersama mereka, menyampaikan nasihat atau dia bisa mengulang-ulang pelajaran sekolahnya. Hendaklah ketika mengulang-ulang pelajaran dia mengingat bahwasanya dia sedang menuntut ilmu, dan menuntut ilmu adalah ibadah yang agung, yang seseoarang akan diberikan pahala karenanya. Wallahu Ta'ala A'lam
          • Diterjemahkan dengan ringkas dan sedikit perubahan oleh Badrul Tamam, dari ”Kaifa Yastafiidu asy-Syabab Min Yaumil Jum’ah” tulisan Muhammad Abdullah al-Habdan
          Share:

          Ibadah-ibadah yang Dianjurkan di Hari Jum'at



          Oleh: Badrul Tamam

          Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada penutup nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

          Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla  telah memuliakan umat ini dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang agung; di antaranya memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah membiarkan sesat orang Yahudi dan Nasrani dalam menghargainya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan HudaifahRadhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda:

          أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 
          الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ

          "Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita perihal hari Jum'at. Lalu bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang Nashrani hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah tentang hari Jum'at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu, dan Ahad. Mereka mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk." (HR. Muslim)

          Hari Jum'at : Hari Ibadah

          Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u (perkumpulan). Sebab kaum muslimin berkumpul pada hari tersebut sekali dalam setiap pekannya di tempat yang besar. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,

          يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  

          "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

          Maksudnya berjalanlah dan perhatikan shalat Jum'at tersebut, bukan berjalan cepat dan buru-buru, karena berjalan dengan buru-buru saat pergi ke masjid dilarang. Al-Hasan berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain adalah berjalan kaki, karena mereka tidak boleh mendatangi shalat kacuali dalam keadaan tenang dan santai namun dengan hati, niat, dan khusyu'." (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386)

          Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Maka hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukannya dibandingkan hari-hari yang ada seperti bulan Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya. Sementara waktu istijabah (dikabulkannya doa) yang ada pada hari itu seperti laiatul qadar di bulan Ramadhan." (Zaad al-Ma'ad: 1/398)

          Karena itulah bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

          Ibnul   qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknya Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengagungkan hari (Jum'at) ini dan memuliakannnya, serta mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada hari tersebut yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad al-Ma'ad: 1/378)

          Namun kita lihat berapa sering Jum'at berlalu melewati kita tanpa kita pernah memperhatikan dan mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan, di antara manusia ada yang menunggu-nunggu kedatangannya untuk bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam kemaksiatan dan penyimpangan.

          bagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.

          Ibadah dan Adab di Hari Jum'at
          Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:

          --------- Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
            Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)

            ---------- Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

              إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ


              "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."

              Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"

              Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

              ---------Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
                مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

                "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no. 736)

                ---------Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)

                ---------Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
                  إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
                  "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

                  --------- Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari Abu Darda'Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

                    مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

                    "Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)

                    Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

                    غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ

                    "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)

                    --------- Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.

                      مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
                      "Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)

                      dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:

                      إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
                      "Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)

                      --------- Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.

                      --------- Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
                        Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                        إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

                        "Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)

                        Makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”

                        Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                        وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

                        "Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)

                        Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
                        .
                        laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.

                        --------- Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamberkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)

                        ---------Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamshalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
                        Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
                        Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
                        "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."

                        --------- Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

                        إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

                        "Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih).

                        Share:

                        Apakah Suara Wanita Saat Membaca Al-Qur'an Adalah Aurat


                        Oleh: Badrul Tamam

                        Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam,  beserta keluarga dan para sahabatnya.

                        Para ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagiannya mengatakan, suara wanita adalah aurat sehingga kaum wanita dilarang mengeraskan suara mereka yang akan disimak oleh laki-laki asing (bukan mahramnya). Menurut mereka, suara wanita lebih menimbulkan fitnah daripada suara gelang kakinya, sedangkan Allah telah berfirman:

                        وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
                        "Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. al-Nuur: 31)
                        Allah Ta'ala telah melarang kaum wanita memperdengarkan suara gelang kakinya karena ia bagian dari perhiasannya, sebab dapat menimbulkan fitnah. Maka mengeraskan suaranya itu lebih layak dilarang daripada memperdengarkan suara gelang kakinya. Karena itu para ulama melarang wanita mengumandangkan adzan karena harus mengeraskan suara, sedangkan wanita dilarang mengeraskan suaranya.

                        Sebagian yang lain mengatakan, suara wanita bukan aurat. Karena para istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallammeriwayatkan hadits kepada kaum lelaki. Para wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  juga berbicara dan bertanya secara langsung kepada beliau di saat ada para sahabat laki-laki, dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melarangnya.

                        Pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, tetapi diharamkan jika dilunak-lunakkan sehingga bisa menimbulkan fitnah pada diri laki-laki yang mendengarnya. Maka yang diharamkan adalah suara yang diperhalus/diperlunak. Pendapat inilah yang dipilih Imam Nawawi rahimahullah.
                        Allah Ta'ala berfirman,
                        فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
                        "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang biasa/lumrah." (QS. Al-Ahzab: 32)

                        Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya suara wanita adalah aurat, yakni apabila dengan dilembutkan, adapun suaranya yang biasa bukanlah aurat."

                        Maka makna suara wanita yang didengarkan oleh para sahabat saat mereka menyampaikan riwayat atau saat berbicara kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dibawa kepada makna ini, yaitu suara yang biasa dan tidak dilembut-lembutkan. Karena kaum wanita tidak boleh melembut-lembutkan dan melunak-lunakkan suara mereka sebab bisa menimbulkan fitnah.  

                        Laki-laki Menjadi Guru Baca-tulis Al-Qur'an Murid Perempuan

                        Jika demikian, bagaimana hukum laki-laki yang menjadi guru baca tulis Al-Qur'an, guru tahfizul Qur'an, atau penguji bacaan Al-Qur'an terhadap murid perempuan?

                        Pada penjelasan di atas bahwa yang diharamkan dari suara wanita adalah yang diperindah, diperhalus, diperlembut dihadapan kaum lelaki. Sebabnya, karena bisa menimbulkan fitnah. Bagi kaum lelaki juga diharamkan menikmati suara wanita seperti tadi, kecuali suara istrinya. Dan tidak diragukan lagi bahwa membaca Al-Qur'an dengan tajwid menuntut untuk melembutkan suara dan memperbagusnya. Maka sebaiknya guru laki-laki tersebut membatasi diri sejauh yang diperlukan atau kebutuhan. Dan hal itu dibolehkan jika tidak ada guru wanita lagi yang bisa mengajar atau menguji bacaan Al-Qur'an murid-murid wanita. Wallahu Ta'ala a'lam.
                        Share: