Keutamaan Ilmu, Belajar dan Mengajar

Pembahasan tentang keistimewaan ilmu banyak ditemukan dalam Al-Qur'an, diantaranya dalam firman Allah Subhanahu wata'ala ,

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍۢ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ [٥٨:١١]

"Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan  orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."(QS. al-Mujadilah[58]:11)

IBNU Abbas berkata, "Derajat ulama lebih tinggi lebih tinggi tujuh ratus derajat di atas orang beriman, dimana jarak antara satu derajat ke derajat lainnya adalah tujuh ratus tahun."

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ..

Allah Subhanahu wata'ala berfirman, "Katakanlah, 'Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. az-Zumar[39]:9)

Di lain ayat disebutkan,

إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَـٰٓؤُا۟ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ [٣٥:٢٨]

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya, hanyalah ulama." (QS.Fathir[35]:28)

Allah Subhanahu wata'ala juga berfirman,

وَتِلْكَ ٱلْأَمْثَـٰلُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ ۖ وَمَا يَعْقِلُهَآ إِلَّا ٱلْعَـٰلِمُونَ [٢٩:٤٣]

"Dan perumpamaan-perumpamaan ini kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu." (QS. al-Ankabut[29]:43)

Dalam hadits disebutkan, "Hamba yang paling mulia adalah Mukmin yang berilmu, yang jika dibutuhkan ia akan bermanfaat bagi orang lain. Dan jika tidak dibutuhkan ia selalu merasa cukup dengan apa yang diterimanya. "

Di  lain hadits, beliau Sholllallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Iman itu (ibarat orang) telanjang yang pakaiannya adalah ketakwaan, perhiasannya adalah sifat malu dan buahnya adalah ilmu"
Share:

Hak Sesama Muslim

Dari Abu Hurairah, dia berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ
اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Bahwasanya Rasulullah bersabda, “‘Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Apa sajakah hak-hak tersebut, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalau kamu bertemu dengannya hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Kalau dia mengundangmu maka penuhilah. Kalau dia minta nasihatmu, maka berilah nasihat.Kalau dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah (Semoga Allah merahmatimu). Kalau dia sakit, maka jenguklah. Dan, kalau dia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya.’” (HR. Muslim)
Di dalam hadits di atas terdapat beberapa penjelasan tentang hak yang harus ditunaikan oleh sesama kaum muslimin. Hak-hak tersebut antara lain;
Pertama: Salam. Mengucapkan salam hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan), dan ia adalah sebab saling mengenal di antara kaum muslimin dan saling cinta di antara mereka. Hal ini sebagaimana sabda Nabi,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk Surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan dengan suatu amalan yang apabila kalian kerjakan kalian akan saling mencintai? Tebarkan salam di antara kalian.”(HR. Muslim)
Rasulullah senantiasa memulai salam kepada orang-orang yang beliau jumpai. Beliau juga mengucapkan salam kepada anak-anak jika beliau melewati mereka.
Merupakan sunnah adalah orang yang muda memberikan salam kepada yang lebih tua, sekelompok orang yang sedikit mengucapkan salam kepada yang lebih banyak, dan pengendara kepada pejalan kaki. Namun jika orang yang menerapkan sunnah tidak melaksanakannya, maka tidak mengapa yang lain menerapkannya, supaya sunnah tidak hilang. Dalam artian jika yang muda tidak mendahului salam maka yang lebih tua yang mengucapkan, jika sekelompok orang yang sedikit tidak memulai mengucapkan salam maka kelompok yang lebih banyak yang mengucapkan dan seterusnya.
Adapun menjawab salam hukumnya adalah fardhu (wajib) kifayah, jika sudah ada yang menjawabnya maka gugurlah kewajiban dari orang yang lain. Jika ada seseorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, lalu salah satu dari mereka menjawab maka itu sudah mencukupi. Allah berfirman, artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan (ucapan salam) dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah (penghormatan itu dengan yang sepadan).”(QS. an-Nissa’: 86)
Tidak cukup dalam menjawab salam dengan mengatakan, “Selamat datang” karena dengan hal tersebut Anda tidaklah membalasnya dengan balasan yang lebih baik, bahkan tidak pula sepadan. Jika seseorang mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” kepada kita, kita menjawabnya, “Wa’alaikumussalaam”. Jika dia mengucapkan “Ahlan” kita pun membalasnya dengan balasan yang sepadan. Dan jika kita menambahkan jawaban maka itu lebih baik.
Kedua: Memenuhi undangan.
Jika saudaramu mengundangmu maka penuhilah/datangilah undangannya. Jika saudaramu sesama muslim mengundangmu untuk makan bersama atau untuk acara yang lain maka datangilah. Memenuhi undangan hukumnya sunnah muakkaddah, karena hal itu bisa menjaga perasaan yang mengundang, dan juga menumbuhkan kecintaan dan kedekatan. Namun, dikecualikan dari hukum tersebut undangan walimah nikah, karena mendatangi walimah nikah adalah wajib dengan syarat yang telah ditentukan, sebagaimana sabda Nabi, “Barangsiapa yang tidak memenuhinya (undangan walimah nikah) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Ahmad)
Dan mungkin saja sabda Nabi, “Kalau dia mengundangmu maka penuhilah.” Mencakup juga jika dimintai pertolongan dan bantuan, maka engkau pun wajib untuk memenuhi undangan tersebut.
Ketiga: Memberi nasihat.
Jika saudaramu meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, karena nasihat adalah bagian dari agama sebagaimana sabda Nabi, “Agama adalah nasihat.”(Muttafaq ‘alaih)
Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah mengatakan: “Tulus dalam memberikan nasihat kepada orang yang memintanya hukumnya adalah wajib, tidak boleh menceritakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, atau menyembunyikan hal itu selama tidak ada mudharat, atau menunda kebaikan agar dia sendiri yang akan mendapatkannya. Orang yang dimintai pendapat sebenarnya orang yang sedang diberi amanat.”
Adapun jika dia tidak meminta nasihat, dan apa yang akan dia lakukan akan membahayakan atau menyebabkan dosa untuk dirinya, maka wajib bagimu memberikan nasihat sekalipun dia tidak meminta, karena hal ini termasuk bagian menghilangkan dharar dan kemunkaran dari kaum muslimin.
Keempat: Mendoakan ketika bersin. Jika saudaramu bersin, lalu dia mengucapkan Alhamdulillah, maka doakanlah dia, yaitu dengan mengucapkan Yarhamukallahu (semoga Allah merahmatimu) sebagai balasan kebaikan untuknya karena dia telah memuji Allah ketika bersin. Adapun jika dia bersin tidak mengucapkan Alhamdulillah maka tidak perlu didoakan, karena dia tidak memuji Allah maka balasan dia tidak mendapatkan doa.
Mendoakan orang yang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah hukumnya wajib, dan bagi yang bersin menjawab Yahdikumullah (semoga Allah memberimu hidayah). Dan jika bersinnya terus-menerus lebih dari tiga kali, maka ucapkanlah yang keempat kalinya Syafaakallahu sebagai ganti dari ucapan Yarhamukallahu.
Kelima: Menjenguk ketika sakit. Dijenguk ketika sakit adalah salah satu hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang lain. Dan semakin dekat hubungan Anda dengan si sakit (kekeluargaan, sahabat, atau tetangga) maka haknya untuk dijenguk lebih besar lagi.
Menjenguk orang sakit tergantung pada kondisi dan keadaan penyakitnya. Terkadang mengharuskan kita untuk sering-sering mengunjunginya, dan terkadang pula menuntut sebaliknya. Yang lebih utama adalah menyesuaikan kondisi. Sunnah dalam menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya, mendoakannya, dan memberikan jalan keluar dan harapan-harapan. Karena hal itu merupakan sebab terbesar untuk mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Demikian juga dianjurkan untuk mengingatkan agar bertaubat, namun dengan cara yang tidak membuatnya takut. Misalnya dengan mengatakan: “Sesungguhnya sakitmu ini membawa kebaikan, karena dengan sakit Allah menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan menghilangkan dosamu. Dan mungkin saja engkau mendapatkan pahala yang banyak dengan banyak berdzikir, istighfar dan doa.”
Keenam: Mengiringi jenazahnya.
Apabila saudara sesama muslim meninggal maka iringilah/antarkanlah jenazahnya. Diantar jenazahnya adalah hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh saudara muslim yang lain. Di dalamnya ada pahala yang besar. Rasulullah bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barang siapa yang mengiringi jenazah sampai dia dishalati,maka baginya pahala satu qirath, dan barang siapa yang mengiringinya sampai dikubur, maka baginya pahala dua qirath.” Lalu ditanyakan kepada beliau:’Apa itu dua qirath?’ Maka Nabi menjawab:'Dua gunung yang besar.’” (Muttafaq ‘alaih)
(Sujono) 
Share:

YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI PUASA ‘ASYURAA’


Kedudukan Bulan Muharram 
Sesungguhnya bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan penuh berkah, ia adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan salah satu bulan dari Asyhurul Hurum(bulan-bulan mulia). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

{إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} [التوبة:36]. 

”Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu,dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.”(QS. At-Taubah: 36) 
Dan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 

«.. السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ» [رواه البخاري 2958] 

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari 2958) 
Dinamakan bulan haram karena ia adalah bulan yang mulia dan sangat dimuliakan. 
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


{فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} 

” Maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu,...” (QS. At-Taubah: 36)

Maksudnya adalah janganlah menganiaya diri (melakukan dosa-dosa) pada bulan-bulan tersebut, karena kemaksiatan pada bulan-bulan itu dosa-dosanya lebih besar dan lebih buruk. 
Qatadah rahimahullah berkata dalam menafsirkan firman Allah ini:”Sesungguhnya kezhaliman (kemaksiatan) pada bulan-bulan ini lebih besar dosa dan kesalahannya dibandingkan dengan kezhaliman di bulan-bulan selainnya, sekalipun kezhaliman kapanpun adalah sesuatu yang besar (dosanya). Akan tetapi Allah membesarkan urusan-Nya sesuai kehendak-Nya.” 
Beliau juga berkata:”Sesungguhnya Allah memilih pilihan-pilihan di antara makhluknya; Memilih utusan-utusan di antara para Malaikat-Nya, memilih utusan-utusan juga dari kalangan manusia. Memilih dzikir-dzikir tertentu di antara ucapan-ucapan manusia, memilih masjid di antara bagian Bumi yang lainnya, memilih Ramadhan dan bulan-bulan haram, memilih hari jum’at, dan memilih malam lailatul Qadr di antara malam-malam lainnya. Maka agungkanlah apa-apa yang diagungkan oleh Allah. Maka sesungguhnya engkau mengagungkan perkara-perkara, dengan apa-apa yang dengannya Allah mengagungkan orang yang berilmu dan berakal.” (Tafsir ayat 36 dari surat At-Taubah Tafsir Ibnu Katsir) 

Keutamaan Memperbanyak Berpuasa Sunnah Di Bulan Muharram 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:


«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ» [رواه مسلم 1982]. 

”Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram.” (HR. Muslim no. 1982) 

Sabda beliau “bulan Allah” adalah bentuk penyandaran (penisbatan) kata bulan kepada lafazh Allah, dan itu adalah penyandaran dalam rangka pengagungan/pemuliaan (terhadap bulan tersebut). Al-Qari berkata:”Secara zhahir (makna yang nampak) adalah bahwa yang dimaksud adalah satu bulan Muharram penuh” (Maksudnya puasa Nabi) 
Akan tetapi telah valid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau tidak pernah berpuasa satu bulan penuh selain di bulan Ramadhan. Maka hadits ini dibawa kepada makna anjuran untuk memperbanyak berpuasa pada bulan Muharram, bukan berpuasa di bulan Muharram satu bulan penuh. 
Dan telah valid dalam hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, dan mungkin saja tidak diwahyukan kepada beliau tentang keutamaan bulan Muharram kecuali di akhir hayat (kehidupan) beliau shallallahu 'alaihi wasallam, sebelum beliau memiliki kesempatan untuk melakukannya. (Syarah Shahih Muslim) 

Allah Mengistimewakan Waktu Dan Tempat Yang Dia Kehendaki 

Al-‘Izz bin ‘Abdussalam rahimahullah berkata:”Pengunggulan tempat-tempat tertentu (dibandingkan dengan tempat lain) atau waktu-waktu tertentu (dibandingkan yang lainnya) ada dua macam:Yang Pertama adalah bersifat duniawi, seperti Allah mengunggulkan musim semi dibandingkan musim-muslim lainnya, seperti pengunggulan sebagian Negeri dibandingkan negeri-negeri yang lainnya dengan keberadaan macam bunga-bunga, buah-buahan dan cuaca yang baik yang sesuai dengan keinginan manusia. Yang Kedua bersifat diini (agama), ia kembali kepada Allah yang bersikap dermawan (murah) terhadap hamba-hamba-Nya dengan melipatgandakan pahala di dalamnya. Seperti pengunggulan puasa Ramadhan dibandingkan puasa pada bulan-bulan lain, puasa pada hari Asyuraa’, 10 Dzulhijjah(10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah kecuali tanggal 10-ed), dan 6 hari di bulan Syawwal. Maka keutamaannya kembali kepada kebaikan Allah dan kemurahan-Nya kepada para hamba-hamba-Nya di dalamnya.” (Qawaaidul Ahkam: 1/38) 

Hari Asyuraa’ Dalam Sejarah 

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم يوم عاشوراء فقال: «مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى، قال: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ» 

“Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyuraa’. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallambertanya:“Hari apa ini?” Mereka (orang-orang Yahudi) menjawab:“Ini adalah hari baik, hari ini hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa'alaihissalam berpuasa pada hari ini.” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:“Maka aku lebih berhak mengikuti Musa dibandingkan kalian (kaum Yahudi).” Lalu beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk berpuasa (di hari itu)” (HR Al Bukhari) 

Sabda beliau «هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ» (ini hari yang baik) dalam riwayat imam Muslimrahimahullah disebutkan:

«هذا يوم عظيم أنجى الله فيه موسى وقومه وغرّق فرعون وقومه» 

”Ini adalah hari yang agung, pada hari itu Allah menyelamatkan Musa 'alaihissalam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya” 
Sabda beliau: «فصامه موسى» (lalu Musa 'alaihissalam berpuasa (di hari itu)), imam Muslim rahimahullah menambahkan di dalam riwayatnya:


«شكراً لله تعالى فنحن نصومه» 

”Dalam rangka bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka kami juga berpuasa.” 
Dalam riwayat imam Al-Bukhari rahimahullah disebutkan:


«ونحن نصومه تعظيماً له» 

”Dan kami berpuasa (di hari itu) untuk memuliakannya.” 
Sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam «وأمر بصيامه» (dan beliau memerintahkan untuk berpuasa), dalam riwayat imam Al-Bukhari rahimahullah disebutkan:


«فقال لأصحابه: أنتم أحق بموسى منهم فصوموا». 

”Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada para Shahabatnya:”Kalian lebih berhak terhadap Musa dibandingkan mereka, maka berpuasalah.” 

Dan puasa ‘Asyuraa’ sudah dikenal semenjak dahulu, sampai-sampai di zaman Jahiliyah sebelum diutusnya Nabi juga mengenalnya. Telah valid hal tersebut dari ucapan ’Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia berkata:


«إن أهل الجاهلية كانوا يصومونه» 

”Bahwasanya masyarakat Jahiliyyah dahulu terbiasa berpuasa di hari itu.” 

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:”Mungkin orang-orang Quraisy menyandarkan puasa tersebut kepada syari’at ummat yang telah lalu, seperti Ibrahim 'alaihissalam dan telah valid juga bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa pada hari itu di Mekah sebelum hijrah ke Madinah. Lalu ketika hijrah beliau mendapati orang-orang Yahudi merayakan hari tersebut. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallambertanya kepada mereka tentang sebab hal itu. Lalu mereka menjawab sebagaimana dalam hadits yang lalu. Dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi mereka di dalam menjadikannya sebagai hari raya sebagaimana dalam hadits Abu Musa radhiyallahu 'anhu:
” 

«كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَعُدُّهُ الْيَهُودُ عِيدًا» 

”Dahulu hari ‘Asyuraa’ dijadikan hari raya oleh orang-orang Yahudi.” Dalam riwayat Muslim:

«كان يوم عاشوراء تعظمه اليهود تتخذه عيدا» 

”Dahulu hari ‘Asyuraa’ diagungkan oleh orang-orang Yahudi, mereka menjadikannya hari raya.” Dan dalam riwayat lain:

«كان أهل خيبر (اليهود) يتخذونه عيدا، ويلبسون نساءهم فيه حليهم وشارتهم». ققال النبي صلى الله عليه وسلم: «فَصُومُوهُ أَنْتُمْ» [رواه البخاري]. 
”Dahulu orang-orang Khaibar (orang-orang Yahudi) menjadikannya hari raya, mereka mengenakan perhiasan pada wanita-wanita mereka. lalu, nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, oleh karena itu, hendaklah kalian berpuasa.” 

Puasa ‘Asyuraa’ hukumnya sunnah, bukan wajib 

Puasa ‘Asyuraa’ hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam:

[ إن عاشوراء يوم من أيام الله فمن شاء صامه و من شاء تركه ] رواه مسلم وغيره من حديث ابن عمر رضي الله عنهما 

”Sesungguhnya ‘Asyuraa’ adalah salah satu Ayyamillah (hari-hari Allah), maka barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan barangsiapa yang mau meninggalkannya.”(HR. Muslim dan lainnya dari hadits Ibnu’Umar radhiyallahu'anhuma) 
Hari ‘Asyuraa’ termasuk salah satu Ayyamillah (hari-hari Allah),dikarenakan pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan Musa 'alaihissalam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hal itu sebagaimana telah valid dalam hadits Shahih Muslim dan lainnya. 

Puasa ‘Asyuraa’ menghapuskan dosa satu tahun 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ 

”Puasa hari ‘Asyuura saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR Muslim) 
Namun apakah puasa ‘Asyuura menghapus dosa besar (al-Kabair) atau hanya dosa kecil saja? 
Jawabnya: 
Bahwasanya shalat dan puasa Ramadhan yang lebih mulia dan lebih agung dari hari ‘Asyuura, namun demikian Nabi bersabda:

[ الصلوات الخمس و الجمعة إلى الجمعة و رمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن إذا اجتنبت الكبائر ] رواه مسلم والترمذي 

“(antara) Sholat lima waktu (yang satu dengan berikutnya), Jumat dengan Jumat, Ramadhan dengan Ramadhan, sebagai penghapus dosa di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan “ (HR. Muslim dan at-Tirmidzi) 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dan penghapusan dosa yang dilakukan karena thaharah (bersuci), shalat, puasa Ramadhan, puasa ‘Arafah dan puasa ‘Asyuraa’ adalah untuk dosa-dosa kecil saja, dan demikian pula haji, karena shalat dan Ramadhan lebih mulia daripadanya.”( Fatawaa al-Kubra jilid 3 halaman 428 dan Al-Ikhtiyaaraat halaman 65) 
Imam Nawawi rahimahullah berkata:”Puasa hari ‘Arafah menghapus semua dosa-dosa kecil, dan maksudnya diampuni semua dosa-dosanya kecuali dosa-dosa besar. Adapun dosa besar maka dia membutuhkan taubat secara khusus.” 
Maka kami nasehatkan kepada saudara-saudara sekalian untuk bersegera bertaubat dan menyesali dosa-dosanya sebelum nyawa sampai ditenggorokan, karena orang yang bertaubat dari dosa-dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa. 

Disunnahkan puasa tanggal 9 Muharram dan 10 Muharram 

Dalilnya adalah Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Sahabat Ibnu ‘Abbasradhiyallahu'anhuma:

[ لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ]رواه مسلم م2ص798 برقم1134 كتاب الصيام ورواه غيره

”Seandainya aku masih hidup pada tahun mendatang, niscaya aku akan berpuasa tanggal sembilan.”(HR. Imam Muslim, jilid 2 halaman 798 no 1134 kitab Ash-Shiyam dan diriwayatkan pula oleh selainnya) 
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (4/245) ketika mengomentari hadits di atas:Apa yang beliau inginkan berupa puasa tanggal 9 (muharram) kemungkinan maknanya adalah tidak mencukupkan hanya puasa hari itu saja, akan tetapi beliau gabungkan dengan puasa tanggal 10, bisa jadi sebagai bentuk kehati-hatian, atau bisa jadi sebagai bentuk penyelisihan terhadap Yahudi dan ini pendapat yang lebih kuat. Dan ini yang diisyaratkan oleh sebagian riwayat Muslim yang lain.” 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Fatawaa al-Kubra (2/259) berkata:”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bertasyabbuh (menyerupai-ed) Ahli Kitab dalam hadits-hadits yang banyak, seperti sabda beliau:’ Seandainya aku masih hidup pada tahun mendatang, niscaya aku akan berpuasa tanggal sembilan.’ 
Dalam riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma berkata:

حين صام رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء، وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول اللَّه إنه يوم تعظّمه اليهود والنصارى؟ فقال رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم : فإذا كان العام القابل - إن شاء اللَّه - صمنا اليوم التاسع، قال: فلم يأت العام المقبل، حتى توفي رسول اللَّه صلى الله عليه وسلم . 
”Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa Asyuraa’, dan memerintahkan Sahabat untuk berpuasa, mereka berkata:’Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani’ Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:’Apabila kita berjumpa dengan tahun depan -Insya Allah- kita akan berpuasa di tanggal sembilan.’ Ibnu ‘Abbas berkata:’Maka tidak datang tahun depan hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat.’”(HR.Muslim 1134, Abu Dawud 2/327 no hadits 2445, Ahmad 1/236 dll) 
Dan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"صوموا يوم عاشوراء، وخالفوا فيه اليهود، صوموا قبله يوماً، أو بعده يوماً" . 
”Berpuasalah hari ‘Asyuraa’ (10 muharram), dan selisihilah orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sesudahnya.” 
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095, al-Baihaqi 4/287. Ibnu ‘Ady rahimahumullah dalam al-Kamil 3/956 dari jalur riwayat Hasyim bin Basyir, dan masih ada beberapa jalur riwayat yang lain. 
Hadits ini dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah secara marfu’ dan beliau mendiamkan hadits ini (tidak mengomentarinya-ed) dalam Talkhisul Habir, dan dibawakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah secara marfu’ juga dan beliau mendiamkan hadits ini (tidak mengomentarinya-ed) di kitab Zaadul Ma’ad. Akan tetapi asy-Syaukanirahimahullah berkata dalam Nailul Authar :”Riwayat Ahmad ini dha’if (lemah) dan munkar dari jalur Dawud bin ‘Ali dari bapaknya dari kakeknya, dan Ibnu Abi Laila meriwayatkannya dari Imam Ahmad.”Dan Syaikh al-Albani rahimahullah menguatkan pendapat tentang dha’ifnya riwayat tersebut, dan beliau menyebutkannya dalam kitabDha’if al-Jami’ ash-Shaghir. 

Akan tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhumasecara mauquf

"صوموا التاسع والعاشر، خالفوا اليهود" وإسناده صحيح، وقد صححه ابن رجب في "اللطائف" ص(108. 

”Puasalah tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), selisihilah orang Yahudi.” Dan sanadnya shahih. Ibnu Rajab rahimahullah dalam al-Lathaif halaman 108 menshohihkannya. 

Sebagian Imam Mengamalkan Hadits Ini 

Mereka mensunahkan puasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), lebih-lebih Nabishallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tanggal sepuluh dan meniatkan puasa tanggal sembilan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (4/441):”Apabila telah valid (tetap) riwayat ini, maka disunnahkan puasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram) karena hal itu –maksudnya tidak adanya tasyabuh dengan Yahudi- Imam Ahmad menyatakan hal itu dan itu adalah perkataan Ishaq.”sampai di sini perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah 
Imam Ahmad berkata dalam riwayat al-Atsram:”Dalam masalah ‘Asyuraa’ aku berpendapat: Berpuasa tanggal sembilan dan sepuluh (muharram), berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma.” 

Tingkatan puasa ‘Asyuraa’ 

Berdasarkan hal ini, maka Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad (2/72) dan Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul bari (4/246) menyebutkan bahwa puasa ‘Asyuraa’memiliki 3 tingkatan: 
Pertama: Yang paling sempurna adalah berpuasa sebelumya sehari dan sehari setelahnya (jadi tiga hari-ed), kedua berpuasa tanggal 9 dan 10 dan yang terakhirberpuasa tanggal 10 saja. 

Tidak mengapa hanya berpuasa pada tanggal 10 saja. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:”Puasa hari ‘Asyuraa’ adalah penghapus dosa setahun, dan tidak dimakruhkan berpuasa hanya pada hari itu (10 muharram) saja.” (Al-Ikhtiyaaraat halaman 10) 
Ibnu Hajar al-Haitsami rahimahullah berkata:”Dan tidak mengapa menyendirikan hari ‘Asyuraa’ (10 Muharram) dengan berpuasa (maksudnya tidak disertai dengan tanggal 9 atau 11)” (Tuhfatul Muhtaj) 
Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ yang dipimpin al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:”Boleh berpuasa hari ‘Asyura satu hari saja, akan tetapi yang lebih utama adalah ditambah puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya. Dan ini adalah sunnah yang telah valid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sabda beliau:

[ لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ]رواه مسلم 
”Seandainya aku masih hidup di tahun mendatang, sungguh aku akan berpuasa tanggal sembilan.”(HR. Imam Muslim) 
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhumaberkata:”Maksudnya disamping puasa tanggal 10 muharram.” Dan Allahlah yang Maha memberi taufiq. (Fatawaa Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ jilid 10 halaman 401) 

Berpuasa ‘Asyuraa’ Sekalipun Bertepatan Dengan Hari Sabtu Atau Jum’at 

Ada larangan mengkhusukan hari jum’at dengan puasa, dan larangan berpuasa pada hari sabtu, kecuali puasa wajib. Namun larangan itu hilang jika seseorang berpuasa di hari itu dan ditambahkan dengan puasa satu hari (sebelum atau setelahnya), atau jika hari itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang disyari’atkan seperti sehari puasa dan sehari tidak (puasa Dawud), atau puasa nadzar, atau puasa Qadha, atau puasa yang diminta (dianjurkan) oleh pembuat Syari’ (Allah) seperti puasa ‘Arafah dan ‘Asyuraa’. (Tuhfatul Muhtaj) 

(Sumber: Disarikan dari فضل شهر الله المحرم وصيام عاشوراء oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid di http://ar.islamway.com/article/176 dan عاشوراء .. يوم عظيـم من أيام الله oleh Hatim bin ‘Abdurrahman al-Faraidhi di http://www.saaid.net/mktarat/mohram/13.htm. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
Share:

Keutamaan Wudhu




Islam adalah agama yang memiliki syariat yang indah. Faedah dan pahala melaksanakan syariat Allah akan kembali kepada umatnya. Di antara syariat Islam yang indah itu adalah wudhu. Wudhu disyariatkan ketika seseorang akan melaksanakan shalat, thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf.


Allah berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. al-Maaidah: 6)
Rasulullah bersabda kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh), “Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu bersuci.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)
Seperti kita ketahui bahwa setiap syariat Allah selalu dipenuhi dengan keutamaan yang sangat banyak. Demikian juga dengan syariat wudhu ini. Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan keutamaan wudhu, antara lain:

  1. Tanda bagi umat Muhammad ketika dipanggil pada hari Kiamat kelak. Rasulullah bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dengan bertanda bulatan putih (pada dahinya) dan belang putih (pada kakinya) bekas wudhu.” (Mutafaq ‘alaih)
  2. Allah akan memberikan ampunan dosa yang telah lalu, jika seseorang berwudhu sesuai dengan wudhu Rasulullah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat, yang pada keduanya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang telah lalu.” (Mutafaq ‘Alaihi)
  3. Allah akan memberikan ampunan atas dosa yang terjadi antara wudhu dengan shalat yang berikutnya.Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya tersebut, kemudian mengerjakan shalat melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa yang terjadi antara wudhu itu dengan shalat yang berikutnya.” (HR. Muslim)
  4. Wudhu akan menjadi kafarat (penebus) dosa yang lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim yang telah tiba waktu shalat wajib, lalu dia menyempurnakan wudhu, kekhusyuan, dan rukuknya, melainkan itu akan menjadi kafarat (penebus) bagi dosa-dosa yang telah lalu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku selamanya.” (HR. Muslim)
  5. Dengan wudhu akan meraih surga. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan hati yang khusyu dan wajah yang khudu (tunduk), melainkan telah diwajibkan baginya Surga.” (HR. Muslim)
  6. Akan keluar dosa dari setiap anggota wudhu. Rasulullah bersabda, “Jika seorang hamba Muslim atau Mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang dilakukan kedua matanya bersamaan dengan keluarnya air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh tangannya, akan keluar dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, akan keluar setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua kakinya bersama dengan air atau tetesan air yang terakhir, sehingga dia akan keluar dalam keadaan benar-benar bersih dari dosa.” (HR. Muslim)

    ---Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka kesalahan-kesalahannya akan keluar dari tubuhnya sampai-sampai dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)        
      
  7. Meninggikan derajat.Rasulullah bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa dan meninggikan derajat.” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai (menyulitkan), banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath (perjuangan), dan itulah ar-ribath.” (HR. Muslim)


Wudhu Yang Sempurna
Setelah mengetahui keutamaan wudhu, kita hendaknya mengetahui bagaimana tata cara wudhu yang sempurna. Dalam hadits Humran bekas budak Utsman, beliau berkata: “Bahwa Utsman bin Affan meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan shalat dua raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Muslim)
Secara lebih rinci tata cara wudhu yang sempurna adalah sebagai berikut,

  1. Berniat dalam hati untuk berwudhu.Hal ini berdasarkan hadits Umar, “Amal perbuatan itu tergantung pada niat.” (Muttafaq ‘alaih)

    ---Niat itu tidak perlu diucapkan atau dilafalkan karena Nabi tidak pernah melafalkan niat secara lisan dan karena Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati. 
    
    
  2. Mengucapkan, “Bismillah.  ---Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
  3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
  4. Mengambil air dengan telapak tangan kanan sambil sebagian dimasukkan ke dalam mulut (madhmadhah) dan sebagian dihirup ke dalam hidung (istinsyaq) kemudian membuangnya dengan tangan kiri (istintsar). Itu dilakukan tiga kali dengan tiga kali cidukan air dengan telapak tangan. Lalu menyempurnakan wudhu dan melakukan istinsyaq sedalam-dalamnya kecuali bagi orang yang sedang puasa. Rasulullah bersabda, “Dalam-dalamlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
  5. Membasuh muka tiga kali dari telinga yang satu ke telinga yang lain dengan skala melebar, dari rambut kepala paling depan sampai ke jenggot paling bawah dan dagu dengan skala memanjang. Selanjutnya, menyela-nyela jenggot sebagaimana hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah dulu apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya kemudian dia masukkan ke bawah dagunya dan menyela-nyela jenggotnya dengan air tersebut. Lantas beliau mengatakan, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Rabbku” (HR. Abu Dawud)
  6. Membasuh tangan kanan sebanyak tiga kali dari ujung jari sampai ke siku-siku, menggosok-gosok lengan, membasuh bagian siku, serta menyela-nyela jari-jari, kemudian membasuh tangan kiri seperti yang dilakukan terhadap tangan kanan.
  7. Mengusap kepala sekali, yaitu dengan membasahi kedua tangan dengan air lalu mengusapkannya dari bagian kepala terdepan sampai tengkuk, kemudian membalikan tangan ke tempat semula. Selanjutnya memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian luar telinga.
  8. Membasuh kaki kanan tiga kali dari ujung kaki sampai ke mata kaki, membasuh mata kaki, menyela-nyela jari-jari. Dilanjutkan dengan membasuh kaki kiri seperti yang dilakukan terhadap kaki kanan.
  9. Kemudian membaca,




أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Aku bersaksi bahwasannya tidak ada ilah selain Allah, yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”(HR. at-Tirmidzi)
Demikianlah tata cara wudhu yang sempurna. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab (Redaksi)
[Sumber: Disarikan dari berbagai sumber]
Share:

Cara memasak mie instant yang sehat #Amanda Kaskus

  1. Buka bungkus mie
  2. Keluarkan bumbunya
  3. Belah mie menjadi 2 bagian
  4. Rebus air terlebih dahulu
  5. Masukkan mie ketika air sudah mendidih
  6. Rebus sampai kira-kira 5 menit
  7. Sesekali diaduk
  8. Sesudah matang, kemudian pisahkan mie dengan air rebusannya
  9.  Kemudian buang mie tersebut ke tempat sampah organik

Begitulah cara memasak mie instant yang sehat. Selamat Mencoba.

Share:

Saat Tiba di Masjid (Sholat Jum'at)

Jika seorang muslim tiba di masjid di hari Jum’at sementara khatib belum naik mimbar, maka dia shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan setelahnya dipersilakan untuk shalat sunnah sebanyak rakaat yang dia ingin sampai khatib naik mimbar, karena salaf shalih hadir di masjid lebih awal dan mereka shalat sehingga imam keluar. 

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Lebih baik bagi siapa yang hadir shalat Jum’at untuk menyibukkan diri dengan shalat sampai imam keluar berdasarkan hadits shahih, ‘Kemudian dia shalat apa yang ditetapkan untuknya.’ Kata-kata Nabi saw mengandung dorongan untuk shalat manakala seseorang datang ke masjid di hari Jum’at tanpa penentuan waktu, inilah yang diriwayatkan dari para sahabat, jika mereka masuk masjid di hari Jum’at maka mereka shalat semampu mereka pada saat masuk, ada yang shalat sepuluh rakaat, ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang shalat delapan rakaat dan ada yang shalat kurang dari itu… Shalat sebelum Jum’at baik namun bukan sunnah rawatib.” (Majmu' al-Fatawa 22/89).

::Ba’diyah Jum’at:: 

Keterangan di atas tentang shalat sebelum Jum’at, adapun ba’da Jum’at maka ia mempunyai rawatib, dalam shahih Muslim Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat Jum’at maka hendaknya dia shalat empat rakaat sesudahnya.” Sementara dalam ash-Shahihain disebutkan bahwa Nabi saw shalat dua rakaat ba’da Jum’at. Dua hadits di atas digabungkan, jika shalat di masjid maka empat rakaat dan jika di rumah maka dua rakaat. Wallahu a’lam.

::Kekeliruan orang yang hadir::

  1. Di anjurkan bagi yang hadir untuk mendekat kepada imam, mendapatkan shaf pertama kemudian berikutnya, dari sini maka: 
  2. Keterlambatan hadir sehingga khatib naik mimbar tanpa alasan merupakan kelalaian yang tidak patut, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keagungan ibadah Jum’at. 
  3. Sebagian kaum muslimin hadir sebelum khatib, namun mereka tidak berkenan untuk mengambil shaf depan, mereka memilih duduk di belakang, memilih yang lebih rendah dengan meninggalkan yang lebih utama padahal peluang untuk mendapatkan yang lebih utama sangat terbuka. 
  4. Tidak ada inden atau pesanan tempat di masjid untuk shalat Jum’at, yang lebih berhak atas suatu tempat adalah orang yang mendapatkannya pertama kali, tidak patut seorang muslim meletakkan sajadahnya terlebih dahulu di shaf tertentu kemudian dia hadir belakangan. 
  5. Bagi yang hadir belakangan, hendaknya dia mengambil tempat yang memungkinkan, tidak mengambil tempat di depan dengan melangkahi pundak hadirin. Dari Abdullah bin Busr berkata, “Seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang di hari Jum’at sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau bersabda, ‘Duduklah karena kamu sudah mengganggu dan datang terlambat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 714.  

::Hadir di masjid sementara muadzin sedang adzan:: 

Apakah menunggu selesainya adzan dengan menjawabnya kemudian tahiyatul masjid atau shalat tahiyatul masjid tanpa menunggu selesainya adzan? Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang kedua dengan alasan agar bisa mendapatkan awal khutbah. Wallahu a’lam.

::Hadir di masjid semenetara khatib di atas mimbar :: 

Jika seorang muslim tiba di masjid sementara khatib sedang di atas mimbar maka dia tidak duduk sebelum shalat dua rakaat dan mempersingkat keduanya berdasarkan sabda Nabi saw, “Jika salah seorang dari kalian hadir di hari Jum’at sementara imam sudah naik, hendaknya dia shalat dua rakaat.” Muttafaq alaihi. Dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia mempersingkat keduanya.” Ketika Nabi saw sedang berkhutbah, seorang laki-laki masuk masjid dan langsung duduk maka beliau bersabda kepadanya, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)
Share:

ILMUWAN BARAT BERBICARA TENTANG PENYEMBELIHAN HEWAN CARA ISLAMI


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِىَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
{43}
 وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْئَلُونَ 
{44}

”Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Dan sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab.” (QS. Az-Zukhruf: 43-44)

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk membaca Bismillah sebelum menyembelih binatang sembelihan, Dia berfirman dalam surat al-An’am:



فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَاتِهِ مُؤْمِنِينَ 
{118} 

”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah (ketika menyembelihnya), jika kamu beriman kepada ayat ayatNya).”(QS Al-An’am: 118).

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:


وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 
{121} 

”Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS Al-An’am: 121).

Kita sebagai seorang muslim berpegang teguh dan konsisten dengan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah ’Azza wa Jalla, dan kita mengambilnya dengan penuh keyakinan bahwa hal itu adalah baik untuk kita, sekalipun kemampuan kita terkadang atau sering tidak mampu mengetahu makna di balik perintah atau arahan Ilahi, atau terkadang kita tidak mengetahui tafsir ilmiah yang menjadi sandaran perintah ini, hingga di masa berkutnya kita bisa mengetahui hakekai hal tersebut dengan berkembangnya ilmu pengetahuan.

Persaksian dan pendapat ilmuwan Eropa seputar penyembelihan hewan cara Islami.

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Lord Horder:

"Hewan kehilangan kesadaran seketika itu juga (ketiak penyembelihan), sulit untuk membayangkan bahwa ada cara lain untuk merealisasikan kematian lebih cepat dan tanpa rasa sakit dibandingkan cara ini (penyembelihan Islami). Dan dalam hitungan detik setelah pemotongan hewan tidak menunjukkan gerakan apapun. Dan terkadang terjadi kejang-kejang selama beberapa menit setelah itu berheni. Dan penafsiran dari fakta-fakta ini jelas. Yaitu ketika sempurna proses pemotongan dengan pisau yang tajam dan tenaga pemotong (jagal) yang profesional, secara langsung terjadi pendarahan parah yang menyebabkan penurunan tekanan darah. Lalu hewan tersebut memasuki fase koma dan hilangnya kesadaran. 


Sesungguhnya gerakan-gerakan yang muncul pada hewan (yang disembelih) dimulai setelah 90 detik dari pemotongan dan akan berlangsung selama 90 detik, adalah gerakan kejang alami yang ditimbulkan oleh terputusnya aliran darah dan kurangnya oksigen ke otak, yang hal itu memasukan hewan tersebut pada keadaan koma dan tidak merasakan sakit, dan hal itu (kejang) membantu proses pembersihan darah (dari dalam tubuh hewan sembelihan). 


Sesungguhnya pemeriksaan yang kritis dan teliti pada cara penyembelihan ini, membuat aku -tanpa sedikit pun keraguan dan dengan yakin- bahwa cara tersebut (penyembelihan Islami) adalah cara yang paling sedikit resikonya dan paling sedikit menimbulkan rasa sakit (pada hewan sembelihan) dibandingkan dengan metode pembunuhan lain yang pernah dipraktekkan di masa sekarang ini."

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Sir C.A Lovatt Evans, D.Sc. F.R.S. (Profesor Emeritus Fisiologi, Universitas London):

(Fisiologi adalah ilmu yang mempelajari fungsi tiap organ-organ tubuh, fungsi setiap bagian yang membentuk suatu organ, serta hubungan fungsional antar organ tubuh tersebut, agar terjadi suatu sistem yang komprehensif sehingga dapat menghidupi suatu individu secara normal)

Dia berkata:"Pendapat saya sebagai seorang ilmuwan dan fisiologi, adalah bahwasanya wajib bagi saya untuk meyakini bahwa cara ini (penyembelihan) adalah cara paling manusiawi dibandingkan cara lain yang dipakai atau dikembangkan untuk tujuan ini (mematikan hewan). Dan alasan keyakinanku ini, yang berkaitan dengan cara ini, bahwasanya ia menghilangkan rasa sakit, adalah didasarkan pada dua poin:1. Perasaan secara umum 2. Pengetahuan terhadap ilmu fisiologi. 

Perasaan secara umum mengatakan kepadaku, bahwa jika hewan ini menderita, pasti ia akan menendang seketika saat terjadi pemotongan, namun siapa yang mengikuti dan menyaksikan penyembelihan ini ia akan mengetahui dengan pasti tidak adanya penderitaan tersebut. Beberapa saat setelah pemotongan pembuluh-pembuluh darah, hewan benar-benar merasa rileks dan hanya berselang beberapa menit hingga akhirnya gerakan kejangnya menjadi tenang dan akhirnya berhenti.  Dan kita mengetahui bahwa hilangnya kesadaran terjadi dengan saat pemotongan pertama. Dan berdasarkan pada prinsip-prinsip fisiologis sekali lagi, maka merupakan hal yang jelas bahwa dengan terpotongnya pembuluh darah utama di leher dan memancarnya darah, maka terjadi penurunan tajam pada tekanan darah yang menaglir ke otak. Sebagaimana juga hilang tekanan darah pada pembuluh darah lain yang menuju otak secara bertahap. Maka keduanya menimbulkan koma seketika itu juga pada hewan yang disembelih. Dan merupakan hal yang tidak masuk akal adalah meyakini bahwa hewan tersebut (yang disembelih dengan cara Islami) merasa sakit. Dan dari sini, maka tidak ada cara (untuk membunuh hewan) yang setara (sebanding) dengan metode ini (penyembelihan Islami)." 

(Sumber: الإعجاز العلمي في التخدير بالذبح و وجوب عدم نخع الذبائح, http://e3jaz.way2allah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=143. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono, 
http://bit.ly/stKuCm)

Share: