Keutamaan Wudhu




Islam adalah agama yang memiliki syariat yang indah. Faedah dan pahala melaksanakan syariat Allah akan kembali kepada umatnya. Di antara syariat Islam yang indah itu adalah wudhu. Wudhu disyariatkan ketika seseorang akan melaksanakan shalat, thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf.


Allah berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. al-Maaidah: 6)
Rasulullah bersabda kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh), “Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu bersuci.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)
Seperti kita ketahui bahwa setiap syariat Allah selalu dipenuhi dengan keutamaan yang sangat banyak. Demikian juga dengan syariat wudhu ini. Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan keutamaan wudhu, antara lain:

  1. Tanda bagi umat Muhammad ketika dipanggil pada hari Kiamat kelak. Rasulullah bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dengan bertanda bulatan putih (pada dahinya) dan belang putih (pada kakinya) bekas wudhu.” (Mutafaq ‘alaih)
  2. Allah akan memberikan ampunan dosa yang telah lalu, jika seseorang berwudhu sesuai dengan wudhu Rasulullah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat, yang pada keduanya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang telah lalu.” (Mutafaq ‘Alaihi)
  3. Allah akan memberikan ampunan atas dosa yang terjadi antara wudhu dengan shalat yang berikutnya.Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya tersebut, kemudian mengerjakan shalat melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa yang terjadi antara wudhu itu dengan shalat yang berikutnya.” (HR. Muslim)
  4. Wudhu akan menjadi kafarat (penebus) dosa yang lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim yang telah tiba waktu shalat wajib, lalu dia menyempurnakan wudhu, kekhusyuan, dan rukuknya, melainkan itu akan menjadi kafarat (penebus) bagi dosa-dosa yang telah lalu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku selamanya.” (HR. Muslim)
  5. Dengan wudhu akan meraih surga. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan hati yang khusyu dan wajah yang khudu (tunduk), melainkan telah diwajibkan baginya Surga.” (HR. Muslim)
  6. Akan keluar dosa dari setiap anggota wudhu. Rasulullah bersabda, “Jika seorang hamba Muslim atau Mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang dilakukan kedua matanya bersamaan dengan keluarnya air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh tangannya, akan keluar dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama air atau tetesan air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, akan keluar setiap dosa yang pernah diperbuat oleh kedua kakinya bersama dengan air atau tetesan air yang terakhir, sehingga dia akan keluar dalam keadaan benar-benar bersih dari dosa.” (HR. Muslim)

    ---Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka kesalahan-kesalahannya akan keluar dari tubuhnya sampai-sampai dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)        
      
  7. Meninggikan derajat.Rasulullah bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa dan meninggikan derajat.” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai (menyulitkan), banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath (perjuangan), dan itulah ar-ribath.” (HR. Muslim)


Wudhu Yang Sempurna
Setelah mengetahui keutamaan wudhu, kita hendaknya mengetahui bagaimana tata cara wudhu yang sempurna. Dalam hadits Humran bekas budak Utsman, beliau berkata: “Bahwa Utsman bin Affan meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan shalat dua raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Muslim)
Secara lebih rinci tata cara wudhu yang sempurna adalah sebagai berikut,

  1. Berniat dalam hati untuk berwudhu.Hal ini berdasarkan hadits Umar, “Amal perbuatan itu tergantung pada niat.” (Muttafaq ‘alaih)

    ---Niat itu tidak perlu diucapkan atau dilafalkan karena Nabi tidak pernah melafalkan niat secara lisan dan karena Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati. 
    
    
  2. Mengucapkan, “Bismillah.  ---Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
  3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
  4. Mengambil air dengan telapak tangan kanan sambil sebagian dimasukkan ke dalam mulut (madhmadhah) dan sebagian dihirup ke dalam hidung (istinsyaq) kemudian membuangnya dengan tangan kiri (istintsar). Itu dilakukan tiga kali dengan tiga kali cidukan air dengan telapak tangan. Lalu menyempurnakan wudhu dan melakukan istinsyaq sedalam-dalamnya kecuali bagi orang yang sedang puasa. Rasulullah bersabda, “Dalam-dalamlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
  5. Membasuh muka tiga kali dari telinga yang satu ke telinga yang lain dengan skala melebar, dari rambut kepala paling depan sampai ke jenggot paling bawah dan dagu dengan skala memanjang. Selanjutnya, menyela-nyela jenggot sebagaimana hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah dulu apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya kemudian dia masukkan ke bawah dagunya dan menyela-nyela jenggotnya dengan air tersebut. Lantas beliau mengatakan, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Rabbku” (HR. Abu Dawud)
  6. Membasuh tangan kanan sebanyak tiga kali dari ujung jari sampai ke siku-siku, menggosok-gosok lengan, membasuh bagian siku, serta menyela-nyela jari-jari, kemudian membasuh tangan kiri seperti yang dilakukan terhadap tangan kanan.
  7. Mengusap kepala sekali, yaitu dengan membasahi kedua tangan dengan air lalu mengusapkannya dari bagian kepala terdepan sampai tengkuk, kemudian membalikan tangan ke tempat semula. Selanjutnya memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian luar telinga.
  8. Membasuh kaki kanan tiga kali dari ujung kaki sampai ke mata kaki, membasuh mata kaki, menyela-nyela jari-jari. Dilanjutkan dengan membasuh kaki kiri seperti yang dilakukan terhadap kaki kanan.
  9. Kemudian membaca,




أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Aku bersaksi bahwasannya tidak ada ilah selain Allah, yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”(HR. at-Tirmidzi)
Demikianlah tata cara wudhu yang sempurna. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab (Redaksi)
[Sumber: Disarikan dari berbagai sumber]
Share:

Cara memasak mie instant yang sehat #Amanda Kaskus

  1. Buka bungkus mie
  2. Keluarkan bumbunya
  3. Belah mie menjadi 2 bagian
  4. Rebus air terlebih dahulu
  5. Masukkan mie ketika air sudah mendidih
  6. Rebus sampai kira-kira 5 menit
  7. Sesekali diaduk
  8. Sesudah matang, kemudian pisahkan mie dengan air rebusannya
  9.  Kemudian buang mie tersebut ke tempat sampah organik

Begitulah cara memasak mie instant yang sehat. Selamat Mencoba.

Share:

Saat Tiba di Masjid (Sholat Jum'at)

Jika seorang muslim tiba di masjid di hari Jum’at sementara khatib belum naik mimbar, maka dia shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan setelahnya dipersilakan untuk shalat sunnah sebanyak rakaat yang dia ingin sampai khatib naik mimbar, karena salaf shalih hadir di masjid lebih awal dan mereka shalat sehingga imam keluar. 

Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Lebih baik bagi siapa yang hadir shalat Jum’at untuk menyibukkan diri dengan shalat sampai imam keluar berdasarkan hadits shahih, ‘Kemudian dia shalat apa yang ditetapkan untuknya.’ Kata-kata Nabi saw mengandung dorongan untuk shalat manakala seseorang datang ke masjid di hari Jum’at tanpa penentuan waktu, inilah yang diriwayatkan dari para sahabat, jika mereka masuk masjid di hari Jum’at maka mereka shalat semampu mereka pada saat masuk, ada yang shalat sepuluh rakaat, ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang shalat delapan rakaat dan ada yang shalat kurang dari itu… Shalat sebelum Jum’at baik namun bukan sunnah rawatib.” (Majmu' al-Fatawa 22/89).

::Ba’diyah Jum’at:: 

Keterangan di atas tentang shalat sebelum Jum’at, adapun ba’da Jum’at maka ia mempunyai rawatib, dalam shahih Muslim Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat Jum’at maka hendaknya dia shalat empat rakaat sesudahnya.” Sementara dalam ash-Shahihain disebutkan bahwa Nabi saw shalat dua rakaat ba’da Jum’at. Dua hadits di atas digabungkan, jika shalat di masjid maka empat rakaat dan jika di rumah maka dua rakaat. Wallahu a’lam.

::Kekeliruan orang yang hadir::

  1. Di anjurkan bagi yang hadir untuk mendekat kepada imam, mendapatkan shaf pertama kemudian berikutnya, dari sini maka: 
  2. Keterlambatan hadir sehingga khatib naik mimbar tanpa alasan merupakan kelalaian yang tidak patut, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keagungan ibadah Jum’at. 
  3. Sebagian kaum muslimin hadir sebelum khatib, namun mereka tidak berkenan untuk mengambil shaf depan, mereka memilih duduk di belakang, memilih yang lebih rendah dengan meninggalkan yang lebih utama padahal peluang untuk mendapatkan yang lebih utama sangat terbuka. 
  4. Tidak ada inden atau pesanan tempat di masjid untuk shalat Jum’at, yang lebih berhak atas suatu tempat adalah orang yang mendapatkannya pertama kali, tidak patut seorang muslim meletakkan sajadahnya terlebih dahulu di shaf tertentu kemudian dia hadir belakangan. 
  5. Bagi yang hadir belakangan, hendaknya dia mengambil tempat yang memungkinkan, tidak mengambil tempat di depan dengan melangkahi pundak hadirin. Dari Abdullah bin Busr berkata, “Seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang di hari Jum’at sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau bersabda, ‘Duduklah karena kamu sudah mengganggu dan datang terlambat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 714.  

::Hadir di masjid sementara muadzin sedang adzan:: 

Apakah menunggu selesainya adzan dengan menjawabnya kemudian tahiyatul masjid atau shalat tahiyatul masjid tanpa menunggu selesainya adzan? Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang kedua dengan alasan agar bisa mendapatkan awal khutbah. Wallahu a’lam.

::Hadir di masjid semenetara khatib di atas mimbar :: 

Jika seorang muslim tiba di masjid sementara khatib sedang di atas mimbar maka dia tidak duduk sebelum shalat dua rakaat dan mempersingkat keduanya berdasarkan sabda Nabi saw, “Jika salah seorang dari kalian hadir di hari Jum’at sementara imam sudah naik, hendaknya dia shalat dua rakaat.” Muttafaq alaihi. Dalam riwayat Muslim, “Hendaknya dia mempersingkat keduanya.” Ketika Nabi saw sedang berkhutbah, seorang laki-laki masuk masjid dan langsung duduk maka beliau bersabda kepadanya, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)
Share:

ILMUWAN BARAT BERBICARA TENTANG PENYEMBELIHAN HEWAN CARA ISLAMI


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِىَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
{43}
 وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْئَلُونَ 
{44}

”Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus. Dan sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab.” (QS. Az-Zukhruf: 43-44)

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk membaca Bismillah sebelum menyembelih binatang sembelihan, Dia berfirman dalam surat al-An’am:



فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَاتِهِ مُؤْمِنِينَ 
{118} 

”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah (ketika menyembelihnya), jika kamu beriman kepada ayat ayatNya).”(QS Al-An’am: 118).

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:


وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ 
{121} 

”Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS Al-An’am: 121).

Kita sebagai seorang muslim berpegang teguh dan konsisten dengan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah ’Azza wa Jalla, dan kita mengambilnya dengan penuh keyakinan bahwa hal itu adalah baik untuk kita, sekalipun kemampuan kita terkadang atau sering tidak mampu mengetahu makna di balik perintah atau arahan Ilahi, atau terkadang kita tidak mengetahui tafsir ilmiah yang menjadi sandaran perintah ini, hingga di masa berkutnya kita bisa mengetahui hakekai hal tersebut dengan berkembangnya ilmu pengetahuan.

Persaksian dan pendapat ilmuwan Eropa seputar penyembelihan hewan cara Islami.

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Lord Horder:

"Hewan kehilangan kesadaran seketika itu juga (ketiak penyembelihan), sulit untuk membayangkan bahwa ada cara lain untuk merealisasikan kematian lebih cepat dan tanpa rasa sakit dibandingkan cara ini (penyembelihan Islami). Dan dalam hitungan detik setelah pemotongan hewan tidak menunjukkan gerakan apapun. Dan terkadang terjadi kejang-kejang selama beberapa menit setelah itu berheni. Dan penafsiran dari fakta-fakta ini jelas. Yaitu ketika sempurna proses pemotongan dengan pisau yang tajam dan tenaga pemotong (jagal) yang profesional, secara langsung terjadi pendarahan parah yang menyebabkan penurunan tekanan darah. Lalu hewan tersebut memasuki fase koma dan hilangnya kesadaran. 


Sesungguhnya gerakan-gerakan yang muncul pada hewan (yang disembelih) dimulai setelah 90 detik dari pemotongan dan akan berlangsung selama 90 detik, adalah gerakan kejang alami yang ditimbulkan oleh terputusnya aliran darah dan kurangnya oksigen ke otak, yang hal itu memasukan hewan tersebut pada keadaan koma dan tidak merasakan sakit, dan hal itu (kejang) membantu proses pembersihan darah (dari dalam tubuh hewan sembelihan). 


Sesungguhnya pemeriksaan yang kritis dan teliti pada cara penyembelihan ini, membuat aku -tanpa sedikit pun keraguan dan dengan yakin- bahwa cara tersebut (penyembelihan Islami) adalah cara yang paling sedikit resikonya dan paling sedikit menimbulkan rasa sakit (pada hewan sembelihan) dibandingkan dengan metode pembunuhan lain yang pernah dipraktekkan di masa sekarang ini."

Statemen (Pernyataan) dokter bedah Sir C.A Lovatt Evans, D.Sc. F.R.S. (Profesor Emeritus Fisiologi, Universitas London):

(Fisiologi adalah ilmu yang mempelajari fungsi tiap organ-organ tubuh, fungsi setiap bagian yang membentuk suatu organ, serta hubungan fungsional antar organ tubuh tersebut, agar terjadi suatu sistem yang komprehensif sehingga dapat menghidupi suatu individu secara normal)

Dia berkata:"Pendapat saya sebagai seorang ilmuwan dan fisiologi, adalah bahwasanya wajib bagi saya untuk meyakini bahwa cara ini (penyembelihan) adalah cara paling manusiawi dibandingkan cara lain yang dipakai atau dikembangkan untuk tujuan ini (mematikan hewan). Dan alasan keyakinanku ini, yang berkaitan dengan cara ini, bahwasanya ia menghilangkan rasa sakit, adalah didasarkan pada dua poin:1. Perasaan secara umum 2. Pengetahuan terhadap ilmu fisiologi. 

Perasaan secara umum mengatakan kepadaku, bahwa jika hewan ini menderita, pasti ia akan menendang seketika saat terjadi pemotongan, namun siapa yang mengikuti dan menyaksikan penyembelihan ini ia akan mengetahui dengan pasti tidak adanya penderitaan tersebut. Beberapa saat setelah pemotongan pembuluh-pembuluh darah, hewan benar-benar merasa rileks dan hanya berselang beberapa menit hingga akhirnya gerakan kejangnya menjadi tenang dan akhirnya berhenti.  Dan kita mengetahui bahwa hilangnya kesadaran terjadi dengan saat pemotongan pertama. Dan berdasarkan pada prinsip-prinsip fisiologis sekali lagi, maka merupakan hal yang jelas bahwa dengan terpotongnya pembuluh darah utama di leher dan memancarnya darah, maka terjadi penurunan tajam pada tekanan darah yang menaglir ke otak. Sebagaimana juga hilang tekanan darah pada pembuluh darah lain yang menuju otak secara bertahap. Maka keduanya menimbulkan koma seketika itu juga pada hewan yang disembelih. Dan merupakan hal yang tidak masuk akal adalah meyakini bahwa hewan tersebut (yang disembelih dengan cara Islami) merasa sakit. Dan dari sini, maka tidak ada cara (untuk membunuh hewan) yang setara (sebanding) dengan metode ini (penyembelihan Islami)." 

(Sumber: الإعجاز العلمي في التخدير بالذبح و وجوب عدم نخع الذبائح, http://e3jaz.way2allah.com/modules.php?name=News&file=article&sid=143. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono, 
http://bit.ly/stKuCm)

Share:

APAKAH WANITA HAMIL LEBIH BAIK BERPUASA ATAU BERBUKA?


Senin, 15 Agustus 11
Pertanyaan:

Apakah wanita hamil lebih utama berpuasa atau berbuka?

Jawaban:

Alhamdulillah

Wanita hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.

Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)

Dahulu diberikan keringanan terhadap orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya, mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang tidak berpuasa. Begitu pula terhadap wanita menyusui dan wanita hamil, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin)." (HR. Abu Daud, 2317, dishahihkan oleh al-Albany dalam Kitab Irwa'ul Ghalil, 4/18, 25]

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya, kemungkinan boleh, wajib atau haram.

Boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.

Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya.

Haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,"Wanita hamil kondisinya ada dua;
Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.

Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487)

Syaikh Ibn Baz, rahimahullah berkata, "Wanita hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة )
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir puasa dan setengah shalat. Begitu pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui (menggugurkan) terhadap puasa." (HR. Perawi yang lima). (Tuhfatul Ikhawan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu Bi Arkanil Islam, hal. 171)

Wallahua'lam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
Share:

KHITAN

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.

Definisi

Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim), sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya, “Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran: 95). Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan

Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.” (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam. Selesai.
(Izzudin Karimi)
sumber: http://bit.ly/qEjpvS
Share:

Uji Adrenalin dengan Body Rafting di Sungai Cijulang

Lokasi wisata Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, menyuguhkan alternatif wisata yang lengkap. Selain wisata pantai, cagar alam, sejarah, Pangandaran juga menawarkan wisata air yang wajib dicoba bagi para penggemar uji adrenalin. Salah satunya adalah Body Rafting. Meskipun dinamakan Body Rafting, namun wisata air ini sama sekali tidak menggunakan raft (perahu karet).

Tiga jam membiarkan tubuh terbawa oleh arus sungai menjadi pengalaman yang mengesankan. Tidak perlu takut bagi yang tidak bisa berenang. Operator body rafting akan melengkapi diri kita dengan peralatan keamanan standar sebelum turun ke sungai. Helm, pelampung dan pelindung kaki wajib digunakan agar kegiatan tetap berlangsung aman. Pun tidak selamanya kita membiarkan tubuh terbawa oleh arus. Kadang kita harus berjalan di batu-batu cadas guna menghindari arus yang membahayakan dan karang tajam, atau tetap bergandeng tangan dengan teman dan pemandu saat melewati jeram. Bahkan, batu besar dan arus deras menjadi tantangan sendiri untuk ditaklukkan dengan melompat.

Pemandangan yang tersaji selama 3 jam pengarungan sungguh mempesona. Sungai Cijulang, yang berada di bawah lembah dan diapit oleh dua tebing setinggi tidak kurang dari 10 meter, menyuguhkan panorama yang begitu unik dan cantik. Tetesan air dari sela-sela batu cadas membentuk air terjun mini, tanaman liar dan lumut menghiasi kedua sisi sungai, goa-goa, batu-batu cadas besar, semuanya menjadi kesatuan panorama yang akan menemani pengarungan kita.

Body rafting dimulai dari Hulu dan akan berakhir di lokasi wisata bernama Green Canyon (Cukang Taneuh). Sungai yang berwarna hijau turqois bening ini menyempurnakan seluruh keindahan yang ada.

Operator Body Rafting
Operator Body Rafting juga banyak. Salah satunya Kali-Kali. Kali-Kali dibentuk oleh beberapa pemandu wisata yang dari awal sudah membuka jalur untuk kegiatan Body Rafting di Sungai Cijulang. Mereka bisa dihubungi di 081380056724, 08170225932, 081323783498. Biaya untuk kegiatan Body Rafting ini bekisar Rp. 875.000-Rp. 950.000/5 orang. Sudah termasuk kendaraan dari meeting point ke titik starting, makan siang, snack, dan perlengkapan standart body rafting.

Untuk mengikuti kegiatan Body Rafting tidaklah sulit. Cukup membuat reservasi kepada operator jauh-jauh hari sebelumnya. Peserta  yang bisa mengikuti kegiatan ini minimal harus berumur 13 tahun. Bagi yang belum pernah ke Pangandaran, tinggal menelpon operator dan mereka akan siap memberi informasi lengkapnya. Termasuk rute perjalanan, penginapan yang murah, hingga eksplorasi tempat wisata yang lain.

Untuk melakukan kegiatan body rafting ada waktu-waktu tertentu. Jika rafting biasa dipilih saat musim penghujan karena debit air yang tinggi, sebaliknya body rafting justru harus dilakukan saat musim kemarau. Karena jika dilakukan saat musim penghujan, arus yang deras dapat membahayakan keselamatan peserta, disamping itu sungai cenderung kotor berwarna coklat. Waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan ini antara bulan Maret – Agustus. Bahkan di bulan Juli, kita bisa sambil memanah ikan karena air sungai pada bulan tersebut sangat jernih.
Share: